Berita Kendal
Tertangkap Kamera Melanggar Lalu Lintas, 317 Pengendara di Kendal Dapat 'Surat Cinta' dari Polres
Sebanyak 317 pelanggar lalu lintas terjaring kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Kendal.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Sebanyak 317 pelanggar lalu lintas terjaring kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Kendal.
Jumlah tersebut terdata sejak program ETLE mulai diaktifkan Maret lalu.
Petugas pun telah melayangkan 'surat cinta' berisi pemberitahuan terkait tilang, lewat pos.
Hasilnya, sebanyak 250 pelanggar sudah dijatuhi tilang setelah melakukan konfirmasi di pusat pelayanan ETLE Polres Kendal.
Rencananya, 250 berkas penilangan berupa bukti pembayaran dan surat tilang bakal diserahkan ke Pengadilan Negeri Kendal diteruskan ke Kejaksaan Negeri, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Naik Signifikan Pasca Lebaran di Kendal, Dico: Ada Tiga Klaster Baru
Baca juga: Jalani Isolasi Mandiri, Warga Positif Covid di Ngareanak Kendal Dapat Bantuan Sembako
Baca juga: 51 Reka Adegan Diperagakan Saat Pelaku Bunuh Mertua dan Kakak Ipar, Kasus Pembunuhan Sadis di Kendal
Baca juga: HK Akhirnya Ditangkap, Ini Alasan Pelaku Coba Bunuh Kekasihnya di Hutan Lindung Singorojo Kendal
Kasatlantas Polres Kendal AKP Heri Condro Ribowo mengatakan, penyerahan berkas dari kepolisian ke pengadilan negeri dilakukan setelah jumlah berkas yang ditentukan mencukupi.
Selanjutnya, berkas dilimpahkan kepada kejaksaan negeri untuk ditindaklanjuti.
"Rencana, Senin depan baru kami serahkan sebanyak 250 berkas pelanggaran. Selain itu, pelanggar lain masih dalam proses pemanggilan," tuturnya, Minggu (30/5/2021).
Menurutnya, jumlah pelanggar didominasi pengendara sepeda motor. Dengan jenis pelanggar terbanyak, dikarenakan tidak memakai helm.
Jumlah pelanggar yang terekam kamera ETLE akan terus bertambah mengingat saat ini sudah terpasang kamera pengawas di beberapa titik.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Resepsi Pernikahan di Tiga Tempat di Jekulo Kudus Dibubarkan
Baca juga: Gerindra dan PDIP Jateng Bertemu di Tengah Kabar Prabowo-Puan Maju di Pilpres 2024, Ini yang Dibahas
Baca juga: Berawal dari Colekan di Medsos, Gubernur Ganjar Bantu Bayar Kontrakan Pengawal Pribadi Soekarno
Baca juga: Selamat! Chelsea Juara Liga Champions 2020-2021. Tekuk Manchester City Lewat Skor 1-0
Di antaranya, persimpangan ungup-ungup Weleri, Cepiring, pertigaan Ketapang, dan Alun-alun Kota Kendal.
Selain itu, tim penindak pelanggaran lalu lintas mobile akan terus bergerilya memotret para pelanggar di sepanjang jalan raya Kendal.
Sasarannya adalah para pelanggar kasat mata, semisal tidak memakai helm hingga melanggar rambu-rambu jalan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/uji-coba-etle-atau.jpg)