Penanganan Corona

Langgar Protokol Kesehatan, Resepsi Pernikahan di Tiga Tempat di Jekulo Kudus Dibubarkan

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, membubarkan tiga hajatan pernikahan yang dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan, Sabtu.

TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Satgas Covid-19 di Kecamatan Jekulo bertemu keluarga pemilik hajatan pernikahan dan membubarkan karena dinilai melanggar protokol kesehatan, Sabtu (29/5/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, membubarkan tiga hajatan pernikahan yang dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan, Sabtu (29/5/2021).

Tim Satgas menilai, hajatan tersebut diselenggarakan dengan melebihi kapasitas tamu undangan. Juga, mengizinkan kegiatan makan di tempat acara.

Padahal, jauh-jauh hari, Satgas Covid-19 sudah memperbolehkan hajatan asal tidak boleh makan di tempat acara dan jumlah tamu undangan dibatasi.

"Ada tiga lokasi hajatan yang kami bubarkan. Dua di Desa Pladen dan satu di Desa Bulung Kulon," kata Kapolsek Jekulo AKP Supartono.

Baca juga: Tiga Rumah Sakit di Kota Semarang Mulai Layani Pasien Covid-19 dari Kudus, Kapasitas Masih Mencukupi

Baca juga: Kades dan Dua Puluhan Warga di Loram Kulon Kudus Positif Covid, Akses Masuk Desa Dipalang

Baca juga: Restoran dan Kafe di Kudus Dilarang Melayani Pembeli Makan di Tempat, Berlaku hingga 8 Juni

Baca juga: IGD Rumah Sakit Penuh, Pasien Covid-19 di Kudus Terpaksa Antre di Mobil

Dia menambahkan, pihaknya bersama jajaran TNI dan Trantib Kecamatan Jekulo, mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga tentang penyelenggaraan hajatan yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Panitia juga menyediakan meja dan kursi hingga hidangan makan di tempat. Beberapa tamu undangan juga kedapatan tidak memakai masker.

Satgas akan memberikan toleransi penyelenggaraan hajatan apabila digelar dengan sistem take away, yakni tamu undangan datang tanpa duduk, serta makanan dibawa pulang.

"Tapi, yang kami lihat, tadi itu, tamu undangan duduk dan hidangan dimakan di tempat dan tanpa jarak," imbuhnya.

Dengan temuan ini, AKP Supartono mengatakan, Satgas Covid-19 Kecamatan Jekulo memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.

Satgas mengingatkan kepada warga untuk tidak nekat menggelar hajatan tanpa mengabaikan prokes disaat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diberlakukan.

Ditemui Tribunbanyumas.com, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, pihaknya tidak melarang warga menggelar hajatan.

Asalkan, sesuai aturan yang berlaku dimana jumlah tamu undangan harus dibatasi, tidak ada hidangan di tempat.

Baca juga: Gerindra dan PDIP Jateng Bertemu di Tengah Kabar Prabowo-Puan Maju di Pilpres 2024, Ini yang Dibahas

Baca juga: Berawal dari Colekan di Medsos, Gubernur Ganjar Bantu Bayar Kontrakan Pengawal Pribadi Soekarno

Baca juga: Selamat! Chelsea Juara Liga Champions 2020-2021. Tekuk Manchester City Lewat Skor 1-0

Baca juga: Tiga Rumah Sakit di Kota Semarang Mulai Layani Pasien Covid-19 dari Kudus, Kapasitas Masih Mencukupi

Namun, yang terjadi, warga nekat menggelar hajatan dan melanggar aturan tersebut.

"Kalau ada hajatan tetap ada prokes yang ketat. Kemudian, tidak boleh makan di tempat, harus take away. Kalau tidak bisa menerapkan seperti itu, mohon maaf, akan kita bubarkan," katanya, Minggu (30/5/2021).

Dia mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menghindari kerumunan dan selalu rajin mencuci tangan.

Menurutnya, menerapkan protokol kesehatan secara ketat mampu menekan penyebaran virus Covid-19. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved