Berita Jateng
Kelompok Remaja Berawal dari Euforia Lulus Sekolah Kini Terancam Penjara
Euforia pasca kelulusan sekolah melalui aksi unjuk kekuatan menggunakan senjata tajam berujung ditangkap
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Euforia pasca kelulusan sekolah yang diwujudkan melalui aksi unjuk kekuatan menggunakan senjata tajam berujung proses hukum.
Polres Semarang menetapkan empat anggota geng sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, keempat tersangka merupakan warga luar Kabupaten Semarang. Saat ini, mereka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami hari ini menetapkan tersangka empat orang. Seluruhnya merupakan warga luar Kabupaten Semarang. Hari ini dilaksanakan pemeriksaan langsung terhadap para tersangka," kata Bodia dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Bodia menjelaskan, aksi tersebut dilatarbelakangi keinginan para pelaku untuk menunjukkan eksistensi kelompok atau show of force.
Mereka tergabung dalam sejumlah geng dan memanfaatkan momentum pasca kelulusan sekolah untuk berkumpul.
"Motivasinya show of force. Ini semacam euforia pasca kelulusan. Ada yang alumni, ada yang sudah tidak sekolah. Tetapi, yang menggunakan senjata tajam semuanya sudah dewasa," ujarnya.
Baca juga: Sering Diabaikan, Suara Gredek Motor Matic Bisa Jadi dari CVT Jarang Servis
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku memperoleh senjata tajam secara daring. Jenis senjata yang diamankan berupa corbek dengan ukuran mencapai sekitar 1,8 meter.
"(Sajam) dikuasai oleh tersangka. Mengakunya (beli) online dengan sumber yang sama seperti yang sebelumnya, dari Instagram," sebut Bodia.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Selain itu, petugas juga mendalami asal-usul senjata tajam yang digunakan para tersangka berkoordinasi dengan Polda Jateng. Apabila senjata tajam itu diperoleh dari luar wilayah akan dilakukan penindakan oleh Polda Jateng.
Adapun empat tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP 2023 yang mengatur tentang tindak pidana kepemilikan dan penguasaan senjata tanpa hak. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami tegaskan, Polres Semarang akan menindak tegas apaun bentuk pelanggaran, termasuk terhadap para kreak ini," tandasnya. (eyf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Geng-motor-aniaya-warga-semarang.jpg)