Berita Jawa Tengah

Begini Kronologi Rencana Pengiriman 608 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Petugas di Grobogan

Mereka dijerat dengan hukuman maksimal sebagai efek jera bagi masyarakat agar tidak main-main terhadap peredaran rokok ilegal.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Gelar perkara kasus pengiriman rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Semarang, Selasa (25/5/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Petugas Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman 608.000 batang rokok merek Bold tanpa dilekati pita cukai di Dusun Cumpleng, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Penindakan dilakukan oleh petugas gabungan dari Bea Cukai Semarang dengan Pomdam IV Diponegoro, Polsek Purwodadi, dan Satpol PP Kabupaten Grobogan pada Rabu (19/5/2021).

Kepala Bea Cukai Semarang, Sucipto membeberkan, kronologi berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal dengan sarana pengangkut berupa mobil Toyota Avanza.

Baca juga: Siap-siap, Formasi CPNS Pemkot Semarang Diumumkan Akhir Mei 2021

Baca juga: Tiga Kabupaten Ini Jadi Fokus Penanganan Covid-19 di Jateng, Berikut Langkah Strategisnya

Baca juga: Gubernur Jateng Minta Pola Vaksinasi Lansia Diubah, Begini Maksud dan Tujuan Ganjar

Baca juga: Termakan Hoaks Vaksin Tidak Halal, Lansia di Tengaran Kabupaten Semarang Tolak Vaksinasi Covid-19

"Tim yang bertugas segera meluncur untuk melakukan pengamatan terhadap target dengan ciri-ciri sesuai informasi."

"Sekira pukul 11.00 didapati kegiatan pemuatan karton bewarna cokelat yang diduga merupakan rokok ilegal yang ditimbun di rumah tinggal," kata Sucipto kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (25/5/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapati paket kiriman berupa 608.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Dari hasil keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan, penindakan ini dilanjutkan dengan proses penyidikan.

Saat ini telah ditetapkan seorang tersangka yang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana di bidang cukai Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

"Kami akan telusuri dan kembangkan."

"Bisa saja ada tersangka lain," ucapnya.

Adapun nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp 620,160 juta sehingga potensi kerugian negara yang disita mencapai Rp 407,554 juta yang terdiri dari cukai dan pajak rokok.

Bea Cukai Semarang dalam kurun waktu Januari 2021 sampai dengan saat ini telah berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 23 kali dan mengamankan 3.484.046 batang rokok ilegal.

Sementara, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyatakan, selama 2020 di wilayah kerja Bea Cukai Semarang ada delapan pelaku yang menjual rokok ilegal saat ini telah diamankan di beberapa kabupaten/kota.

"Barang bukti rokok ilegalnya sudah kami amankan semua termasuk tersangkanya."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved