Berita Kriminal
Tawarkan Perumahan Rosa Residence Gaib di Tegal, Wanita Ini Keruk Uang Rp 1,23 Miliar dari 16 Korban
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro mengungkapkan, RI menjualkan perumahannya lewat media sosial Facebook pada 2020.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Kebutuhan masyarakat akan rumah murah dimanfaatkan RI, warga RT 01 RW 01 Dusun Srumbung Gunung, Desa Poncoruso, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, melakukan penipuan.
Wanita yang juga beralamat di Pala Raya Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, ini berjanji membangun rumah di Perumahan Rosa Residence di Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, jika pembeli minimal membayar down paymen (DP) atau uang muka.
Syarat yang tak terlalu berat ini pun membuat sejumlah warga tergiur. Mereka pun dijanjikan menempati rumah pada Januari 2021.
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro mengungkapkan, RI menjualkan perumahannya lewat media sosial Facebook pada 2020.
Baca juga: Ketua GNPK Ditahan Kejaksaan, Basri Budi Utomo Diduga Sudah Cemarkan Nama Dandim 0712 Tegal
Baca juga: Evaluasi Tempat Wisata Selama Libur Lebaran di Tegal, Kapolres: Banyak Pengunjung Tidak Pakai Masker
Baca juga: Puncak Perayaan Hari Jadi Kabupaten Tegal Ditandai Kirab Pataka, Seluruh Peserta Pakai Masker
RI yang merupakan direktur sekaligus pemilik PT Rosalia Sukses Propertindo menangani sendiri penjualan dan pemasaran tersebut.
"Konsumen yang tertarik dan baru membayar DP, dijanjikan bisa menempati rumah mulai Januari 2021. Sementara, mereka yang sudah lunas membayar di bulan November 2020, bisa menempati Januari 2021 dengan bonus AC dan kanopi gratis," jelas Didi dalam gelar perkara di Mapolres Tegal, Rabu (19/5/2021).
Faktanya, hingga Januari, para pembeli tak kunjung mendapat kabar kapan bisa menempati rumah yang dijanjikan. Bahkan, bangunan rumah yang ditawarkan pun tak ada.
"Ada 16 laporan yan gkami terima dan total kerugian yang dialami para korban sebanyak Rp 1,23 miliar," lanjut didi.
Berdasarkan laporan ini, Satreskrim Polres Tegal pun melakukan pencarian. RI ditangkap pada Sabtu (8/5/2021), sekitar pukul 02.13 WIB di Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang.
Selain RI, polisi juga mengamankan 56 lembar bukti kwitansi pembayaran dan 1 unit mobil Honda HRV warna merah tahun 2016, plus STNK, sebagai barang bukti.
Mobil tersebut diketahui dibeli RI dari uang DP atau pelunasan rumah para pembeli rumah.
Baca juga: KABAR DUKA, Wimar Witoelar Tutup Usia. Negatif Covid-19, Kritis Sejak 13 Mei
Baca juga: Calon Penumpang Bus di Terminal Bobosari dan Purbalingga Dites Rapid Antigen, Khusus ke Luar Kota
Baca juga: Operasi Ketupat Candi Rampung, Polres Purbalingga Geser Pengamanan di Terminal dan Objek Wisata
Baca juga: Kebutuhan untuk Industri Meningkat, Perumdam Tirta Wijaya Cilacap Gandeng Swasta Sediakan Air Bersih
"Pasal yang diberikan yaitu Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP karena melakukan penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," ujarnya.
Ditanya apakah tersangka RI merupakan sindikat, Didi memastikan, RI bertindak sendiri.
Hasil penelusuran, PT Rosalia Sukses Propertindo tidak memiliki izin membangun. (*)