Berita Semarang Hari Ini
Silakan Buka Aplikasi E-Sumpah, Wajib Pajak di Kota Semarang Dapat Keuntungan Ini
E-Sumpah dapat diakses melalui esumpah.semarangkota.go.id maupun melalui aplikasi Pakde Semar (Pajak Daerah Kota Semarang).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Plh Kepala Bapenda Kota Semarang, Widoyono menunjukan fitur E-Sumpah di aplikasi Pakde Semarang, Selasa (18/5/2021).
Ke depan, Bapenda akan semakin mengembangkan pelayanan di fitur tersebut untuk mempermudah pelayanan PBB.
"Jadi, Wajib Pajak tinggal unggah berkas persyaratan."
"Semisal, pendaftaran data baru persyaratannya KTP, sertifikat, SPPT PBB tetangga kanan kiri, dan foto lokasi objek pajak," jelasnya. (Eka Yulianti Fajlin)
Baca juga: Jenazah Cahyo Ditemukan di Sungai Klawing, Remaja asal Bojongsari Purbalingga Tenggelam saat Mancing
Baca juga: Siang Jadi Juru Parkir, Malamnya Menjambret, Ini Wajah Kedua Pelaku yang Beraksi di Purbalingga
Baca juga: Patroli Keliling Objek Wisata, Polres Banjarnegara Terus Ingatkan Wisatawan Pentingnya Prokes
Baca juga: Indahnya Toleransi di Aribaya Banjarnegara, Warga Budha Gelar Patroli Keamanan saat Muslim Salat Id
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Bapenda Kota Semarang
Semarang Hari Ini
Semarang
wajib pajak
pajak bumi bangunan
Widoyono
Aplikasi E-Sumpah
E-Sumpah Bapenda Kota Semarang
Layanan Pajak Kota Semarang
Pemkot Semarang
SPPT
Pajak Daerah Kota Semarang
Pakde Semar
Agustin Nur Cahyanti
smart city
pajak
Berita Terkait