Berita Semarang Hari Ini
Silakan Buka Aplikasi E-Sumpah, Wajib Pajak di Kota Semarang Dapat Keuntungan Ini
E-Sumpah dapat diakses melalui esumpah.semarangkota.go.id maupun melalui aplikasi Pakde Semar (Pajak Daerah Kota Semarang).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bapenda Kota Semarang terus berinovasi memberikan kemudahan pelayanan bagi para Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Inovasi yang baru diciptakan yakni sistem unggah mandiri pajak daerah yang disingkat E-Sumpah.
Plh Kepala Bapenda Kota Semarang, Widoyono mengatakan, pihaknya tidak ingin hanya menuntut kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak.
Melainkan juga bagaimana pelayanan publik perpajakan dapat memberikan kepuasan, khususnya kepada Wajib Pajak PBB.
Bapenda menerima berkas pelayanan PBB sebanyak 11.330 permohonan per tahun.
Di antaranya pendaftaran objek baru, mutasi, salinan SPPT, permohonan pemecahan, dan lainnya.
Baca juga: Minimalisir Terjadi Kebakaran, Ini Permintaan Tim Damkar Kepada Pengurus Klenteng di Semarang
Baca juga: Tampak Asap Hitam di Langit Klenteng Sam Poo Kong Semarang, Rumah Lilin Terbakar
Baca juga: Hari Terakhir Libur Lebaran 2021, Tol Semarang-Solo Terpantau Lengang
Baca juga: Dua Perampok Satroni Ruko Kelontong di Jalan Dargo Semarang saat Takbiran, Gasak Uang Rp 200 Juta
"Dengan jumlah IT terbatas, menyebabkan penumpukan berkas dan banyak pengaduan dari masyarakat terkait kecepatan waktu penyelesaian pelayanan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (18/5/2021).
Maka, Bapenda membuat inovasi melalui fitur E-Sumpah.
E-Sumpah dapat diakses melalui esumpah.semarangkota.go.id maupun melalui aplikasi Pakde Semar (Pajak Daerah Kota Semarang).
Adanya fitur ini, pelayanan pengurusan PBB akan lebih efektif dan efisien karena Wajib Pajak dapat melakukan permohonan di mana saja dengan mengunggah berkas persyaratan secara mandiri.
Disamping itu, E-Sumpah juga untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan pelayanan pajak daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan PBB.
"Sebelumnya, kalau mengurus antrean panjang, berkas terselip, kurang berkas, jadi lama."
"Menyongsong Semarang sebagai smart city, kami lakukan inovasi," ucapnya.
Kasubid Penyuluhan dan Pelayanan Bapenda Kota Semarang, Agustin Nur Cahyanti menambahkan, ada enam permohonan yang dapat dilakukan melalui fitur E-Sumpah.
Yaitu pendaftaran data baru, mutasi subjek pajak, pembetulan SPPT, salinan SPPT, surat keterangan NJOP, pemecahan, dan penggabungan.
Ke depan, Bapenda akan semakin mengembangkan pelayanan di fitur tersebut untuk mempermudah pelayanan PBB.
"Jadi, Wajib Pajak tinggal unggah berkas persyaratan."
"Semisal, pendaftaran data baru persyaratannya KTP, sertifikat, SPPT PBB tetangga kanan kiri, dan foto lokasi objek pajak," jelasnya. (Eka Yulianti Fajlin)
Baca juga: Jenazah Cahyo Ditemukan di Sungai Klawing, Remaja asal Bojongsari Purbalingga Tenggelam saat Mancing
Baca juga: Siang Jadi Juru Parkir, Malamnya Menjambret, Ini Wajah Kedua Pelaku yang Beraksi di Purbalingga
Baca juga: Patroli Keliling Objek Wisata, Polres Banjarnegara Terus Ingatkan Wisatawan Pentingnya Prokes
Baca juga: Indahnya Toleransi di Aribaya Banjarnegara, Warga Budha Gelar Patroli Keamanan saat Muslim Salat Id