Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo
Nahkoda 13 Tahun Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Bekerja Sabtu Minggu, Dibayar Rp 100 ribu/Hari
Remaja berumur 13 tahun yang kini jadi tersangka kasus perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo Boyolali, GTS, baru satu tahun bekerja.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BOYOLALI - Remaja berumur 13 tahun yang kini jadi tersangka kasus perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo Boyolali, GTS, baru satu tahun bekerja di tempat wisata ini.
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, GTS mengemudikan perahu motor setiap Sabtu dan Minggu.
Untuk pekerjaannya itu, GTS mendapatkan upah Rp 100.000 per hari.
"Saudara GTS ini sudah bekerja kurang lebih satu tahun. Terutama, di hari Sabtu dan Minggu. Termasuk, mendapat upah per harinya itu Rp 100.000," kata Morry di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (18/5/2021).
Diperintah oleh pamannya
Menurut Morry, GTS diperintah pamannya, Kardiyo, yang juga ditetapkan tersangka.
Kardiyo meminta GTS mengantarkan penumpang dari daratan ke warung apung miliknya.
Baca juga: Nahkoda 13 Tahun Jadi Tersangka Kasus Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo, Dipekerjakan Pamannya
Baca juga: Korban Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Didominasi Anak-anak, Kapolda: Nahkoda Masih 13 Tahun
Baca juga: 1 Liang Lahat, Pemakaman Ibu dan 2 Anak Korban Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Berlangsung Haru
Baca juga: Cerita Mustakim, Korban Selamat Perahu Waduk Kedung Ombo: Mau Tangkap Tangannya tapi Tidak Sampai
"Keterangan yang berhasil kami terima dari saudara GTS, bahwasanya GTS ini diperintahkan oleh pamannya untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan dari daratan ke warung apung," kata dia.
Morry menambahkan, sudah mengirimkan surat panggilan kepada GTS dan Kardiyo untuk keperluan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021).
Penahanan GTS
Menyusul insiden perahu terbalik yang menewaskan sembilan orang di Waduk Kedung Ombo Boyolali, dua orang diperiksa oleh polisi.
Mereka ialah pengemudi perahu yang berusia belasan tahun, GTS, dan pamannya, Kardiyo.
Disinggung apakah GTS akan ditahan dalam kasus ini, Morry mengatakan, pihaknya masih akan berdiskusi lebih lanjut.
Baca juga: Tim Gabungan Cegat Arus Balik di 4 Pos Perbatasan di Banyumas, Warga Wajib Bawa Surat Negatif Covid
Baca juga: Tinggal Kulit dan Tulang, Mayat Bocah SD Ditemukan di Rumah di Temanggung. Diduga Tewas 4 Bulan Lalu
Baca juga: Bermodal Baju Polisi dan Mengaku Berpangkat Iptu, Warga Batang Tipu 2 Wanita Kendal
Baca juga: Puncak Perayaan Hari Jadi Kabupaten Tegal Ditandai Kirab Pataka, Seluruh Peserta Pakai Masker
Menurut Morry, GTS akan didampingi Bapas, orangtua, dan penasihat hukumnya pada saat pemeriksaan sebagai tersangka di Polres.
"Yang jelas, pada hari Kamis nanti, untuk tersangka satu itu akan didampingi oleh Bapas dan orangtua, dan penasihat hukumnya," ungkap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok GTS, Bocah yang Jadi Tersangka Perahu Terbalik Waduk Kedung Ombo, Baru Setahun Kerja, Terima Upah Rp 100.000 Sehari".