Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo

Nahkoda 13 Tahun Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Bekerja Sabtu Minggu, Dibayar Rp 100 ribu/Hari

Remaja berumur 13 tahun yang kini jadi tersangka kasus perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo Boyolali, GTS, baru satu tahun bekerja.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Kepolres Boyolali AKBP Morry Ermond didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Marudin dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jateng, Selasa (18/5/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BOYOLALI - Remaja berumur 13 tahun yang kini jadi tersangka kasus perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo Boyolali, GTS, baru satu tahun bekerja di tempat wisata ini.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, GTS mengemudikan perahu motor setiap Sabtu dan Minggu.

Untuk pekerjaannya itu, GTS mendapatkan upah Rp 100.000 per hari.

"Saudara GTS ini sudah bekerja kurang lebih satu tahun. Terutama, di hari Sabtu dan Minggu. Termasuk, mendapat upah per harinya itu Rp 100.000," kata Morry di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (18/5/2021).

Diperintah oleh pamannya

Menurut Morry, GTS diperintah pamannya, Kardiyo, yang juga ditetapkan tersangka.

Kardiyo meminta GTS mengantarkan penumpang dari daratan ke warung apung miliknya.

Baca juga: Nahkoda 13 Tahun Jadi Tersangka Kasus Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo, Dipekerjakan Pamannya

Baca juga: Korban Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Didominasi Anak-anak, Kapolda: Nahkoda Masih 13 Tahun

Baca juga: 1 Liang Lahat, Pemakaman Ibu dan 2 Anak Korban Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Berlangsung Haru

Baca juga: Cerita Mustakim, Korban Selamat Perahu Waduk Kedung Ombo: Mau Tangkap Tangannya tapi Tidak Sampai

"Keterangan yang berhasil kami terima dari saudara GTS, bahwasanya GTS ini diperintahkan oleh pamannya untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan dari daratan ke warung apung," kata dia.

Morry menambahkan, sudah mengirimkan surat panggilan kepada GTS dan Kardiyo untuk keperluan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021).

Penahanan GTS

Menyusul insiden perahu terbalik yang menewaskan sembilan orang di Waduk Kedung Ombo Boyolali, dua orang diperiksa oleh polisi.

Mereka ialah pengemudi perahu yang berusia belasan tahun, GTS, dan pamannya, Kardiyo.

Disinggung apakah GTS akan ditahan dalam kasus ini, Morry mengatakan, pihaknya masih akan berdiskusi lebih lanjut.

Baca juga: Tim Gabungan Cegat Arus Balik di 4 Pos Perbatasan di Banyumas, Warga Wajib Bawa Surat Negatif Covid

Baca juga: Tinggal Kulit dan Tulang, Mayat Bocah SD Ditemukan di Rumah di Temanggung. Diduga Tewas 4 Bulan Lalu

Baca juga: Bermodal Baju Polisi dan Mengaku Berpangkat Iptu, Warga Batang Tipu 2 Wanita Kendal

Baca juga: Puncak Perayaan Hari Jadi Kabupaten Tegal Ditandai Kirab Pataka, Seluruh Peserta Pakai Masker

Menurut Morry, GTS akan didampingi Bapas, orangtua, dan penasihat hukumnya pada saat pemeriksaan sebagai tersangka di Polres.

"Yang jelas, pada hari Kamis nanti, untuk tersangka satu itu akan didampingi oleh Bapas dan orangtua, dan penasihat hukumnya," ungkap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok GTS, Bocah yang Jadi Tersangka Perahu Terbalik Waduk Kedung Ombo, Baru Setahun Kerja, Terima Upah Rp 100.000 Sehari".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved