Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo

Nahkoda 13 Tahun Jadi Tersangka Kasus Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo, Dipekerjakan Pamannya

Polres Boyolali menetapkan dua tersangka dalam kejadian perahu terbalik yang menewaskan sembilan wisatawan di Waduk Kedung Ombo.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TribunSolo.com/Agil Tri
Relawan mengevakuasi perahu wisata pascakecelakaan perahu di Waduk Kedung Ombo di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Sabtu (15/5/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Polres Boyolali menetapkan dua tersangka dalam kejadian perahu terbalik yang menewaskan sembilan wisatawan di Waduk Kedung Ombo. Satu di antaranya merupakan remaja 13 tahun yang saat kejadian bertindak sebagai nahkoda perahu.

Sementara, satu tersangka lain adalah pemilik rumah makan apung, tempat yang dituju para wisatawan, sebelum kejadian.

Kasus yang melibatkan bocah 13 tahun sebagai tersangka ini juga mengundang perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua KPAI Bidang Pengasuhan, Rita Pranawati, menjelaskan, meski remaja tersebut berstatus tersangka, polisi tak boleh menahannya.

"Jadi, kalau betul 13 tahun, dibuktikan dengan akte kelahiran maka anak ini tak bisa ditahan," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Korban Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Didominasi Anak-anak, Kapolda: Nahkoda Masih 13 Tahun

Baca juga: 1 Liang Lahat, Pemakaman Ibu dan 2 Anak Korban Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Berlangsung Haru

Baca juga: Cerita Mustakim, Korban Selamat Perahu Waduk Kedung Ombo: Mau Tangkap Tangannya tapi Tidak Sampai

Baca juga: 9 Wisatawan Hilang, Perahu yang Ditumpangi di Waduk Kedung Ombo Boyolali Terbalik

Rita menjelaskan, pada prinsipnya, pihaknya akan memastikan anak tersebut dikenakan proses hukum sesuai peraturan peradilan pidana anak.

"Harus menggunakan peradilan anak jika memang di bawah umur," jelasnya.

Selain itu, Rita juga mempertanyakan keterlibatan anak umur 13 tahun sebagai nahkoda dan membawa perahu yang sebenarnya cukup berisiko.

"Itu adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Karena menyangkut keselamatan anak dan penumpang," ungkapnya.

Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap perjalanan hukum yang bakal dihadapi remaja tersebut.

"Dia (bocah nahkoda) sendiri berpikir soal dunia itu belum kelar. Kenapa dia diperkerjakan dan justru membawa sekian banyak orang yang menanggung keselamatan anak dan orang-orang ini?" tanyanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan delapan orang dalam insiden perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo Boyolali.

Delapan saksi tersebut adalah pengelola tempat wisata Kedung Ombo, pemilik rumah makan apung, pengemudi perahu, keluarga korban, kepala desa, dan penjaga pintu masuk masuk.

Baca juga: Tinggal Kulit dan Tulang, Mayat Bocah SD Ditemukan di Rumah di Temanggung. Diduga Tewas 4 Bulan Lalu

Baca juga: Bermodal Baju Polisi dan Mengaku Berpangkat Iptu, Warga Batang Tipu 2 Wanita Kendal

Baca juga: Puncak Perayaan Hari Jadi Kabupaten Tegal Ditandai Kirab Pataka, Seluruh Peserta Pakai Masker

Baca juga: Bersiap Mengarungi Liga 1, Yoyok Sukawi Ingin Gelar El Clasico Jateng PSIS Semarang vs Persis Solo

Dari keterangan awal, remaja 13 tahun yang merupakan nahkoda kapal, merupakan keponakan pemilik rumah apung.

Bocah ini disuruh pemilik rumah makan apung menjadi nahkoda perahu, membawa penumpang dari daratan ke rumah makan apung di tengah waduk.

"Yang jelas, pengemudi itu masih 13 tahun, dipekerjakan pamannya untuk membawa penumpang," tutur Iskandar saat dihubungi, Senin (17/5/2021). (kan/rtp)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved