Mudik Lebaran 2021
Penyekatan di Perbatasan Diperpanjang Hingga 24 Mei, Pemudik yang Terjaring Bakal Diputar Balik
Polri memperpanjang penyekatan pemudik hingga 24 Mei. Petugas akan tetap meminta pemudik putar balik meski larangan mudik berlaku hingga 17 Mei.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polri memperpanjang penyekatan pemudik hingga 24 Mei mendatang. Petugas akan tetap meminta pemudik putar balik meski larangan mudik Lebaran berlaku hingga 17 Mei.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan, pihaknya bakal menerapkan kegiatna rutin yang ditingkatkan (KRYD), melanjutkan Operasi Ketupat 2021 yang berakhir 17 Mei.
"Operasi Ketupat Candi selesai 17 Mei 2021, dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).
Baca juga: Hari H Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan Ajibarang Banyumas Lancar. Lonjakan Terasa di H-2
Baca juga: Gigih! Untuk Keenam Kali, Airfin Coba Terobos Pos Penyekatan di Kedungwaringin. Ingin Mudik ke Tegal
Baca juga: Arus Pemudik Tak Terbendung Meski Didirikan Pos Penyekatan, 5.031 Orang Sudah Tiba di Purbalingga
Baca juga: Hari Ini Gubernur Ganjar Pranowo Cek Pos Penyekatan di Magelang dan Temanggung, Begini Hasilnya
Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran, 17-24 Mei.
"Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.
Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
"Kami tidak bermaksud melarang masyarakat mudik. Namun, semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," kata Listyo, seusai meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat, Rabu (12/5/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.
"Oleh karena itu, sekali lagi, kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," ucapnya.
Saat mudik Lebaran, biasanya, masyarakat akan bersilaturahmi dan mengunjungi keluarga atau kerabat.
Kegiatan ini, kata Listyo, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.
Baca juga: Ledakan Petasan Maut di Kebumen, Kapolda Jateng: Korban Diduga Meracik Mercon sambil Merokok
Baca juga: Keraton Solo Berduka, Istri PB XII KRAy Retnodiningrum Tutup Usia
Baca juga: Kunjungi Mbah Min, Pengrajin Biola asal Kudus, Gubernur Ganjar: Ini Karya Keren!
Baca juga: Terungkap, Obat Mercon yang Meledak dan Tewaskan 4 Warga Kebumen Dibeli dari Pati
Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Ada risiko apabila terpapar maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena itu, kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," jelasnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Selama Larangan Mudik hingga 24 Mei.