Berita Kebumen

Ledakan Petasan Maut di Kebumen, Kapolda Jateng: Korban Diduga Meracik Mercon sambil Merokok

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, hasil penyidikan Inafis labfor, ledakan yang menewaskan empat orang di Kebumen dari bahan mercon.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberi keterangan terkait ledakan mercon di Mapolres Kebumen, Jumat (14/5/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Polisi mengungkap penyebab meledaknya petasan di Desa Pabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, yang menewaskan empat orang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, hasil penyidikan Inafis labfor, ledakan yang menewaskan empat orang dan melukai empat warga itu berasal dari bahan-bahan mercon.

Bahan mercon itu diduga meledak dipicu percikan api rokok dari salah satu korban.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan bungkus rokok serta korek api di dekat titik ledakan.

"Sambil ngerokok, sambil ngeracik," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar kasus di Mapolres Kebumen, Jumat (14/5/2021).

Baca juga: Terungkap, Obat Mercon yang Meledak dan Tewaskan 4 Warga Kebumen Dibeli dari Pati

Baca juga: Korban Tewas Ledakan Petasan di Kebumen Bertambah, Total 4 Tewas dan 4 Masih Dirawat di RS

Baca juga: Ledakan Mercon Tewaskan 3 Orang di Kebumen, Begini Kesaksian Pemilik Rumah

Baca juga: Petasan Meledak saat Diracik di Malam Takbiran di Kebumen, Tiga Orang Tewas dan Lima Lainnya Terluka

Hingga Jumat, pihaknya telah memeriksa 16 saksi, termasuk korban selamat yang kini masih dirawat di rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan, bahan mercon itu rupanya dipesan secara online oleh korban, dari Pati.

Kapolda menyayangkan sebagian masyarakat yang masih bandel membuat atau menyimpan petasan.

Padahal, pihaknya kerap menggelar operasi dengan sasaran petasan.

Banyak pelaku, pembuat, atau penjual yang ditangkap hingga dikurung penjara.

Polres Kebumem sendiri telah melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dan menyita hampir 4 kuintal bahan mercon.

Seluruh jajaran Polda Jateng telah menyita 72.000 bungkus petasan. Sebagian di antaranya telah dimusnahkan.

Selain itu, 46 kilogram bahan mercon juga turut disita untuk barang bukti sebelum dimusnahkan.

Banyaknya barang bukti yang disita dan dimusnahkan ini menunjukkan masyarakat belum memiliki kesadaran akan bahaya petasan yang bisa mengancam jiwa.

Baca juga: Keraton Solo Berduka, Istri PB XII KRAy Retnodiningrum Tutup Usia

Baca juga: Kunjungi Mbah Min, Pengrajin Biola asal Kudus, Gubernur Ganjar: Ini Karya Keren!

Baca juga: Kasus Covid-19 di Salatiga Melonjak: 2 Kelurahan Masuk Zona Merah, Ruang Isolasi Penuh

Baca juga: Razia Pascaledakan Maut di Undaan Kudus, Kapolres: Dengar Petasan, Polisi Cari, Tangkap, dan Amankan

Padahal, sanksi pidana untuk pembuat atau pemilik mercon cukup berat, hingga 20 tahun penjara, sebagaimana diatur UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Kapolda Jateng mengimbau warga Jawa Tengah untuk tidak main-main dengan petasan, mengingat risiko yang mengancam keselamatan jiwa.

"Ini benar-benar bisa jadi pembelajaran. Harus diwaspadai. Masyarakat diminta tidak melakukan kegiatan menggunakan mercon," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved