Berita Kudus

Penjual Bahan Mercon Maut yang Meledak di Undaan Kudus Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus ledakan petasan maut di Dukuh Ngeseng, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

TRIBUNBANYUMAS/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dhaema menunjukkan tersangka kasus ledakan petasan di Dukuh Ngeseng, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, yang menewaskan seorang pemuda, di Mapolres Kudus, Jumat (14/5/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus ledakan petasan maut di Dukuh Ngeseng, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, pihaknya menangkap pria berinisal AM (42) yang berperan sebagai penjual bahan baku pembuatan mercon.

AM merupakan warga Dukuh Galiran, Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

"Profesinya petani. Latar belakangnya, pernah bekerja di tambang di Sukolilo. Dia sudah menjual (bahan petasan) selama 2 tahun," katanya, Jumat (14/5/2021).

Baca juga: Petasan Maut di Undaan Kudus Tewaskan 1 Orang dan Lukai 3 Remaja, Meledak saat Lubang Sumbu Dibuat

Baca juga: Razia Pascaledakan Maut di Undaan Kudus, Kapolres: Dengar Petasan, Polisi Cari, Tangkap, dan Amankan

Baca juga: Kunjungi Mbah Min, Pengrajin Biola asal Kudus, Gubernur Ganjar: Ini Karya Keren!

Dalam penangkapan itu, kata dia, polisi mengamankan alat timbangan yang digunakan untuk menimbang bahan mercon, 1 alat saringan kopi, 1 bungkus plastik, 1 botol kaca.

Menurut Aditya, AM dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darutat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya, pidana penjara 20 tahun.

Sementara itu, AM mengaku mendapatkan bahan mercon dari Desa Prawoto dan Sukolilo, Kabupaten Pati.

AM juga membenarkan sudah dua tahun menjual bahan baku pembuatan petasan tapi penjualan hanya dilakukan saat Ramadan.

Ramadan tahun ini, dia sudah menjual 6 kilogram bahan baku pembuatan mercon. Dia mematok harga Rp 150ribu per kilogram.

Setelah ditangkap dan ditetapkan tersangka, AM berjanji tidak akan lagi menjual bahan tersebut.

"Gak jual lagi, Pak. Sudah cukup, kapok," tegasnya.

Diberitakan, empat anak muda bermain petasan pada malam takbiran di Jalan Karangrowo-Jongsoturut, Dukuh Ngeseng, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Rabu (12/5/2021).

Namun, saat mereka memasukkan besi untuk membuat lubang tempat sumbu, petasan meledak.

Baca juga: Ingin Wisata ke Grojogan Sewu Tawangmangu, 15 Mobil asal Jatim Diputar Balik di Pos Cemoro Kandang

Baca juga: Penyekatan di Perbatasan Diperpanjang Hingga 24 Mei, Pemudik yang Terjaring Bakal Diputar Balik

Baca juga: Ledakan Petasan Maut di Kebumen, Kapolda Jateng: Korban Diduga Meracik Mercon sambil Merokok

Baca juga: Keraton Solo Berduka, Istri PB XII KRAy Retnodiningrum Tutup Usia

Kejadian ini membuat seorang pemuda berinisial TM (20), meninggal dunia.

Sementara, tiga temannya, masing-masing berinisial MN (16), MF (17), KA (18), mengalami luka-luka dan hingga hari ini masih dirawat di rumah sakit.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, dari lokasi kejadian, pihaknya mengamankan 21 petasan berukuran panjang sekira 16 centimeter dan diameter 5 centimeter.

Sebagian sudah diledakan, sebagian belum.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain petasan agar tidak lagi jatuh korban jiwa. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved