Berita Banyumas
Peragakan 17 Adegan, 2 Remaja Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Jalan Lingkar Ajibarang Banyumas
Polresta Banyumas menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung tewasnya Diding Abu Sahid (39), di Jalan Lingkar Ajibarang, Rabu (5/5/2021).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Polresta Banyumas menggelar reka adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan berujung tewasnya Diding Abu Sahid (39), warga Desa Pucung, Kroya, Cilacap, di Jalan Lingkar Ajibarang. Rekonstruksi digelar Rabu (5/5/2021) dengan menghadirkan dua pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka.
Pelakunya adalah dua remaja masih dibawah umur, yaitu MF (17) dan DA (15), warga Kecamatan Ajibarang
Ada 17 adegan yang diperagakan keduanya dalam rekonstruksi yang digelar di Jalan Raya Lingkar Ajibarang RT 1 RW 1, Kecamatan Ajibarang.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas, Ipda Metri Zul Utami, serta empat anggota PPA.
Baca juga: Pelaku Masih di Bawah Umur, Hantam Korban Gunakan Batu, Kabar Penemuan Mayat di Ajibarang Banyumas
Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-24 di Banyumas, 6 Mei 2021
Baca juga: Gerebek Home Industri di Cilongok Banyumas, Polisi Amankan Pemilik Rumah dan 1 Kg Bubuk Mercon
Baca juga: Muncul Klaster Musala di Banyumas, 33 Orang Masih Satu RT Positif Covid
Kemudian, tiga anggota identifikasi, enam anggota Polsek Ajibarang, dan ada juga dokter dari RSUD Banyumas.
"Selain di jalur lingkar yang merupakan tempat penganiayaan, kami juga melakukan rekontruksi di warung tuak yang berada di sekitar Terminal Ajibarang," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry dalam rilisnya, Kamis (6/5/2021).
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada Selasa (27/4/2021) malam.
Ketika MF, DA, korban, serta tiga orang lain, minum minuman keras jenis tuak. Minum bareng itu berlangsung di sebuah warung tuak.
Sebenarnya, tersangka tidak mengenal korban. Namun, korban ikut bergabung minum-minuman bersama para pelaku.
Kemudian, pada Rabu (28/4/2021) dini hari, korban minta diantar pulang kepada tersangka MF menggunakan sepeda motor miliknya.
Baca juga: Pemkot Tegal Larang Warga Gelar Halalbihalal dan Open House Lebaran, Sesuai Surat Edaran Mendagri
Baca juga: 215 Kg Serbuk Petasan Diledakkan. Ditabur di Pantai Setrojenar Kebumen, Kemudian Dibakar
Baca juga: 5 Berita Populer: PO Haryanto Tabrak Truk di Kalikangkung-Pemudik Motor Mulai Padati Jalur Pantura
Baca juga: Sayonara, Real Madrid! Chelsea Bakal Tantang Manchester City di Final Liga Champions
Di tengah perjalanan, korban diduga mengejek serta memukul kepala tersangka MF.
Merasa tidak terima, MF yang terpengaruh minuman keras langsung mengeroyok korban bersama DA, yang sebelumnya diminta mengikuti MF serta korban mengendarai motor lain.
Korban yang tidak bisa melawan tergeletak dalam kondisi setengah sadar.
Hingga kemudian, pada pagi hari, warga menemukan korban dalam keadaan tidak sadar.
Korban sendiri dinyatakan meninggal dunia, setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit akibat cidera kepala berat. (Tribunbanyumas/jti)