Berita Jawa Tengah

Cuma Diberi THR Rp 50 Ribu, Alasan Mogok Kerja Ratusan Buruh Pabrik Aksesoris Sepatu di Brebes

"Ada pemotongan THR bagi buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun hanya akan diberikan THR sebesar Rp 50 ribu dengan alasan terdampak pandemi."

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
ISTIMEWA
Aksi mogok kerja ratusan buruh pabrik aksesoris sepatu olahraga, PT Agung Pelita Industrindo (API) Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Kamis (6/5/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Ratusan buruh pabrik aksesoris sepatu olahraga, PT Agung Pelita Industrindo (API) Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes melakukan protes kepada pihak manajemen perusahaan.

Pasalnya, perusahaan hanya memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebesar Rp 50 ribu.

Protes dilakukan sekira 400 buruh dengan mogok kerja pada shift malam, Rabu (5/5/2021) dan dilanjutkan pada Kamis (6/5/2021) pagi.

Baca juga: Semua Kendaraan Bakal Dikanalisasi, 500 Meter Sebelum Exit Tol Pejagan Brebes

Baca juga: Pasutri Asal Brebes Ini Bikin Kurma Berbahan Tomat, Sempat Gagal 10 Kali Saat Rintis Usaha

Baca juga: Peneror Putri Bupati Brebes Ternyata Pecatan Polisi, Pelaku Sempat Tabrak Portal Gerbang Mapolres

Baca juga: Ribuan Pil Psikotropika di Plastik Hitam Ditemukan di Area Lapas Brebes, Diduga Dilempar dari Luar

"Ada pemotongan THR bagi buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun hanya akan diberikan THR sebesar Rp 50 ribu dengan alasan terdampak pandemi."

"Kalau seperti itu, bagaimana yang masa kerjanya di bawah 1 tahun."

"Makanya kami menolak kebijakan itu," kata Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PT API, Haerudin kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (6/5/2021).

Pihaknya meminta pemberiaan THR harus sesuai aturan yang berlaku.

Yakni sesuai Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Terkait jumlah besaran, bagi buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan gaji.

Sementara, bagi buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Yakni, sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.

Adapun bagi buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan tahun ini wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh pelaku usaha."

"Kondisi saat ini berbeda pada 2020 lalu saat pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk memberikan THR secara bertahap," jelasnya.

Dia pun menyayangkan pihak manajemen tidak melakukan musyawarah dengan para buruh atau pekerja terlebih dahulu terkait rencana besaran pemberian THR.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved