Berita Nasional

Pensiunan PNS, TNI, Polri Juga Dapat THR, Ini Rincian dan Besarannya

Pemerintah tak hanya membagikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga memastikan adanya THR bagi pensiunan PNS.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang tunai. 

Disebutkan, PT Taspen dan PT Asabri menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan ke Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum Hari Raya.

Besaran pensiun pokok

Melansir Kontan.co.id, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

- Gaji pokok pensiunan PNS.

  • PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  • PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

- Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS.

Daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca juga: Hindari Larangan Mudik, 9000 Santri di Kudus Pulang Kampung Lebih Awal

Baca juga: Minimarket di Tlogosari Kulon Semarang Dibobol, Maling Panjat Pohon Mangga, Masuk Lewat Ventilasi

Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-20 di Purbalingga, 2 Mei 2021

Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-20 di Banyumas, 2 Mei 2021


- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas).

Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

- Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas).

  • Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160-Rp 386.960.
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160-Rp 549.300.
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660.
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280-Rp 848.720. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: THR Pensiunan: Waktu Pencairan, Rincian, dan Besarannya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved