Berita Nasional
Pensiunan PNS, TNI, Polri Juga Dapat THR, Ini Rincian dan Besarannya
Pemerintah tak hanya membagikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga memastikan adanya THR bagi pensiunan PNS.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah tak hanya membagikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga memastikan adanya THR bagi pensiunan PNS.
Seperti halnya PNS, THR bagi pensiunan ini juga dibayarkan mulai H-10 Lebaran.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai informasi, pensiunan merupakan aparatur negara yang sudah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jenis pensiunan
Pensiunan yang akan mendapatkan THR antara lain:
1. Pensiunan PNS.
2. Pensiunan Prajurit TNI.
Ini termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI dan penerima tunjangan pokok prajurit TNI.
3. Pensiunan Anggota Polri.
Pensiunan anggota Polri termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri dan penerima tunjangan pokok anggota Polri.
4. Pensiunan Pejabat Negara.
Baca juga: THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran: Nilainya Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat
Baca juga: 733 Perusahaan di Kudus Belum Konfirmasi Sanggup Bayar THR, Ini Langkah Pemkab
Baca juga: Ganjar Pranowo Kunjungi Rusun Ambarawa Semarang, Celetuk Seorang Warga: THR Kapan Dibayar, Pak?
Baca juga: Baru Buka Tiga Hari, Posko Pengaduan THR Kemenaker Terima 194 Laporan. Menaker Janji Tindaklanjuti
Rincian THR
THR bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Nantinya, THR bagi pensiunan akan dibayarkan PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).