Berita Nasional

Pensiunan PNS, TNI, Polri Juga Dapat THR, Ini Rincian dan Besarannya

Pemerintah tak hanya membagikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga memastikan adanya THR bagi pensiunan PNS.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang tunai. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah tak hanya membagikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga memastikan adanya THR bagi pensiunan PNS.

Seperti halnya PNS, THR bagi pensiunan ini juga dibayarkan mulai H-10 Lebaran.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai informasi, pensiunan merupakan aparatur negara yang sudah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jenis pensiunan

Pensiunan yang akan mendapatkan THR antara lain:

1. Pensiunan PNS.

2. Pensiunan Prajurit TNI.

Ini termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI dan penerima tunjangan pokok prajurit TNI.

3. Pensiunan Anggota Polri.

Pensiunan anggota Polri termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri dan penerima tunjangan pokok anggota Polri.

4. Pensiunan Pejabat Negara.

Baca juga: THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran: Nilainya Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat

Baca juga: 733 Perusahaan di Kudus Belum Konfirmasi Sanggup Bayar THR, Ini Langkah Pemkab

Baca juga: Ganjar Pranowo Kunjungi Rusun Ambarawa Semarang, Celetuk Seorang Warga: THR Kapan Dibayar, Pak?

Baca juga: Baru Buka Tiga Hari, Posko Pengaduan THR Kemenaker Terima 194 Laporan. Menaker Janji Tindaklanjuti

Rincian THR

THR bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Nantinya, THR bagi pensiunan akan dibayarkan PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Disebutkan, PT Taspen dan PT Asabri menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan ke Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum Hari Raya.

Besaran pensiun pokok

Melansir Kontan.co.id, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

- Gaji pokok pensiunan PNS.

  • PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  • PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

- Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS.

Daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca juga: Hindari Larangan Mudik, 9000 Santri di Kudus Pulang Kampung Lebih Awal

Baca juga: Minimarket di Tlogosari Kulon Semarang Dibobol, Maling Panjat Pohon Mangga, Masuk Lewat Ventilasi

Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-20 di Purbalingga, 2 Mei 2021

Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-20 di Banyumas, 2 Mei 2021


- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas).

Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

- Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas).

  • Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160-Rp 386.960.
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160-Rp 549.300.
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660.
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280-Rp 848.720. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: THR Pensiunan: Waktu Pencairan, Rincian, dan Besarannya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved