Larangan Mudik Lebaran

Ini Sanksi Jika ASN Pemkab Purbalingga Nekat Mudik Lebaran, Tertuang di Dua Peraturan Pemerintah

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar aturan terhadap SE tersebut, Pemkab Purbalingga akan diberikan hukuman disiplin. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
DOKUMENTASI - Anggota Polres Purbalingga bersama instansi terkait memeriksa kendaraan di perbatasan Purbalingga-Banyumas, di pos Desa Jompo, Selasa (20/4/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Jika masih saja ada ASN di Lingkungan Pemkab Purbalingga yang nekat mudik dan ambil cuti Lebaran, yang bersangkutan akan terancam sanksi dimana bakal mengacu pada aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Larangan mudik dan cuti Lebaran itu termuat dalam SE bernomor 840/6858/2021 tertanggal 22 April 2021.

Surat edaran itu adalah tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam masa pandemi Covid-19. 

Baca juga: Pemuda di Rembang Purbalingga Diamankan saat Ambil Paket, Isinya 1000 Pil Hexymer yang Dibeli Online

Baca juga: Permintaan Mukena Ecoprint Purbalingga Meningkat Jelang Idulfitri, Dibandrol Rp 350 Ribu-Rp 1,5 Juta

Baca juga: Toko Modern di Purbalingga Wajib Jual Hasil UMKM, Mulai dari Makanan sampai Hasil Kriya

Baca juga: Bantu Kembalikan Aset Eks Rumah Dinas Sekda ke Pemkab, Kejari Purbalingga Diganjar Penghargaan

Edaran ditandatangani Plh Sekda Kabupaten Purbalingga, Yanuar Abidin atas nama Bupati Purbalingga

Kepala BKPPD Kabupaten Purbalingga, Heriyanto mengatakan, SE tersebut dibuat menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.  

Selain itu juga dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan.  

"Ini juga mengacu SE Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021." 

"Ini mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama masa pandemi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (30/4/2021). 

Dia menjelaskan, SE yang dikeluarkan tersebut juga mengikat bagi ASN beserta keluarganya. 

Namun larangan tersebut dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang sifatnya penting. 

"Jika demikian ASN harus mendapatkan izin atau surat tugas dari pejabat atau pimpinan unit organisasi," ungkapnya.

Selain dilarang mudik, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama periode yang dimaksud.  

Artinya selain cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah, pejabat atau pimpinan organisasi tidak boleh memberikan izin cuti bagi ASN. 

"Pengecualiannnya adalah cuti melahirkan atau cuti sakit atau karena alasan penting bagi PNS," tambahnya. 

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar aturan terhadap SE tersebut, Heriyanto mengatakan akan diberikan hukuman disiplin. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved