Larangan Mudik Lebaran

Ini Sanksi Jika ASN Pemkab Purbalingga Nekat Mudik Lebaran, Tertuang di Dua Peraturan Pemerintah

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar aturan terhadap SE tersebut, Pemkab Purbalingga akan diberikan hukuman disiplin. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
DOKUMENTASI - Anggota Polres Purbalingga bersama instansi terkait memeriksa kendaraan di perbatasan Purbalingga-Banyumas, di pos Desa Jompo, Selasa (20/4/2021). 

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. (Permata Putra Sejati)

Baca juga: Kabar Erupsi Kawah Sileri Dieng: Warga Batur Banjarnegara Perlihatkan Batu Besar yang Berasap

Baca juga: Perantau Asal Banjarnegara Ini Keluarkan Rp 1,1 Juta Buat Biaya Rapid Antigen dan Tiket Kapal

Baca juga: 5 Pemuda di Wonosobo Ditangkap Polisi, Jual dan Simpan Bahan Pembuat Petasan

Baca juga: Pengusaha Carica di Dieng Wonosobo Kembali Harus Gigit Jari Tahun Ini, Imbas Larangan Mudik Katanya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved