Larangan Mudik Lebaran
Ini Sanksi Jika ASN Pemkab Purbalingga Nekat Mudik Lebaran, Tertuang di Dua Peraturan Pemerintah
Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar aturan terhadap SE tersebut, Pemkab Purbalingga akan diberikan hukuman disiplin.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
DOKUMENTASI - Anggota Polres Purbalingga bersama instansi terkait memeriksa kendaraan di perbatasan Purbalingga-Banyumas, di pos Desa Jompo, Selasa (20/4/2021).
Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. (Permata Putra Sejati)
Baca juga: Kabar Erupsi Kawah Sileri Dieng: Warga Batur Banjarnegara Perlihatkan Batu Besar yang Berasap
Baca juga: Perantau Asal Banjarnegara Ini Keluarkan Rp 1,1 Juta Buat Biaya Rapid Antigen dan Tiket Kapal
Baca juga: 5 Pemuda di Wonosobo Ditangkap Polisi, Jual dan Simpan Bahan Pembuat Petasan
Baca juga: Pengusaha Carica di Dieng Wonosobo Kembali Harus Gigit Jari Tahun Ini, Imbas Larangan Mudik Katanya
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Running News
Pemkab Purbalingga
Sekda Kabupaten Purbalingga
ASN Purbalingga Dilarang Mudik
Sanksi ASN Mudik Lebaran
Larangan Mudik Lebaran
larangan mudik
mudik
purbalingga Hari Ini
Purbalingga
Yanuar Abidin
Dyah Hayuning Pratiwi
PP Nomor 49 Tahun 2018
Pengecualian Larangan Mudik
Berita Terkait