Berita Nasional

THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran: Nilainya Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat

Pemerintah sudah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil tahun ini cair mulai H-10 Lebaran.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com
Ilustrasi gaji PNS 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil tahun ini cair mulai H-10 Lebaran.

Pembayaran THR tidak dilakukan secara serentak namun dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap sampai H-5 Lebaran 2021.

Untuk komponen penyusun THR PNS 2021, yakni hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, dan tidak memasukan tunjangan kinerja atau tukin.

Dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, membenarkan kalau THR PNS 2021 tidak menyertakan komponen tukin di dalamnya.

"Betul, Mas. Tukin tidak termasuk (komponen THR)," kata Paryono lewat pesan singkat, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Baru Buka Tiga Hari, Posko Pengaduan THR Kemenaker Terima 194 Laporan. Menaker Janji Tindaklanjuti

Baca juga: Pemberian THR Karyawan di Pemalang, Disnaker: Perusahaan Boleh Nyicil Hingga Akhir Tahun

Baca juga: SE Menaker Soal THR Dinilai Lemah, Perwakilan Buruh di Jateng Khawatir Perusahaan Mangkir Bayar THR

Baca juga: Empat Posko Aduan THR Lebaran Mulai Difungsikan, Begini Cara Mudah Pekerja Mengadu di Karanganyar

Besaran nomimal gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Digeledah, Terseret Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak 66 Persen, Bupati Kudus Bakal Evaluasi PTM: 1 Guru Positif, Langsung Tutup

Baca juga: Jelang Lebaran, Wali Kota Tegal Imbau Warga di Perantauan Tak Mudik dan Tetap Waspada Covid-19

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 29 April 2021 Rp 967.000 Per Gram

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, THR PNS 2021, TNI dan Polri, akan cair dalam waktu dekat.

Pembayaran THR tidak dilakukan secara serentak namun dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap, yakni akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.

Pemerintah mengalokasikan anggaran THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun.

Rinciannya, dana tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Kementerian Keuangan juga saat ini tengah menyelesaikan pembahasan aturan pelaksanaan pencairan THR PNS 2021 melalui peraturan pemerintah (PP).

"Saat ini, PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden," ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Ia berharap, pemberian atau pencairan THR PNS 2021 ini akan mendorong masyarakat berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.

"Jadi, jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka," ungkap Sri Mulyani. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengumuman! Tidak Ada Tukin dalam THR PNS 2021".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved