Berita Nasional
THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran: Nilainya Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat
Pemerintah sudah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil tahun ini cair mulai H-10 Lebaran.
Pembayaran THR tidak dilakukan secara serentak namun dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap, yakni akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.
Pemerintah mengalokasikan anggaran THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun.
Rinciannya, dana tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
Kementerian Keuangan juga saat ini tengah menyelesaikan pembahasan aturan pelaksanaan pencairan THR PNS 2021 melalui peraturan pemerintah (PP).
"Saat ini, PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden," ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara.
Ia berharap, pemberian atau pencairan THR PNS 2021 ini akan mendorong masyarakat berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.
"Jadi, jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka," ungkap Sri Mulyani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengumuman! Tidak Ada Tukin dalam THR PNS 2021".