Berita Banyumas Hari Ini
Bentangkan Spanduk dan Bagi Brosur, Cara Lain PT KAI Sosialisasi Perlintasan Sebidang di Banyumas
Data PT KAI Daop V Purwokerto mencatat, sepanjang 2020 hingga Maret 2021 telah terjadi 13 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - PT KAI Daop V Purwokerto menggelar sosialisasi di pelintasan sebidang, di JPL Nomor 363A yang terletak antara Stasiun Purwokerto dan Stasiun Notog, pada Selasa (27/4/2021).
Hal itu mengingat masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang yang kadang mengakibatkan kecelakaan.
PT KAI Daop V Purwokerto mencatat, sepanjang 2020 hingga Maret 2021 telah terjadi 13 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Dengan data korban meninggal sebanyak 7 orang, 1 luka berat, dan 6 luka ringan.
Baca juga: BI Purwokerto Tidak Lagi Layani Jasa Penukaran Uang, Jelang Lebaran Langsung ke Bank Umum
Baca juga: Di Pasar Manis Purwokerto, Tim Jumpai Produk Minuman Kadarluwarsa, Tertata di Rak Penjualan
Baca juga: Pengetatan Larangan Mudik di Jateng, Gubernur: Sedang Dimatangkan, Khususnya Batasan Aglomerasi
Baca juga: Bikin Program Parcel Lebaran, Cara Ganjar Pranowo Bantu UMKM Jateng, Ada 35 Jenis Produk
"PT KAI Daop V Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada."
"Serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Vice President PT KAI Daop V Purwokerto, Joko Widagdo, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/4/2021).
Dalam sosialisasi yang turut menggandeng Komunitas Railfans Spoorlimo ini dilakukan pembentangan spanduk poster berisi imbauan serta brosur pesan keselamatan di perlintasan sebidang.
Selain itu juga dilakukan pembagian 500 masker medis dan paket takjil untuk buka puasa bagi pengguna jalan yang melalui perlintasan tersebut.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
Kemudian palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Adapun total perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop V Purwokerto ada 201.
Yang terbagi menjadi perlintasan sebidang resmi terjaga 107, resmi tidak terjaga 84, dan tidak resmi 10.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.
Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.
Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar."
"Sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA."
"Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," tambahnya.
Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.
Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat.
Serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.
Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Disamping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi.
Seperti menggunakan telepon genggam dan atau headset pada saat melintasi perlintasan sebidang. (Permata Putra Sejati)
Baca juga: Ajak Warga Hidupkan Ibadah di Masjid, Bupati Cilacap: Tapi, Mengaji dan Belajar Kitab Harus Ada Guru
Baca juga: Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2021, Catatan BNPB: Wilayah Pesisir Cilacap Rawan Tsunami
Baca juga: Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas saat Libur Lebaran, Dishub Banyumas Optimalkan 18 Kamera Pengawas
Baca juga: Retakan Tanah Mulai Terlihat, BPBD Banyumas Petakan 4 Kecamatan Rawan Longsor