Larangan Mudik Lebaran

11 Pengemudi Terpaksa Jalani Rapid Test Antigen, Masuk Tegal Tanpa Bawa Surat Bebas Covid-19

Pengendara mobil dan motor yang bernomor polisi luar Kota Tegal diperiksa kelengkapan surat kendaraan dan surat bebas Covid-19. 

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Petugas kepolisian memeriksa identitas dan kelengkapan surat-surat kendaraan pengendara bernomor polisi luar daerah di depan Terminal Tipe A Kota Tegal, Senin (26/4/2021). 

Menurut Yan, penyekatan tersebut sangat bagus. 

Karena menjadi upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

"Tadi diberhentikan lalu disuruh swab, hasilnya negatif."

"Saya berharap Covid-19 cepat berakhir di negara," ungkapnya. 

Berbeda dengan Rusdianto (45), ia adalah warga asal Margasari, Kabupaten Tegal yang kebetulan kendaraannya berplat B.

Ia datang ke Tegal untuk mengunjungi rumah temannya. 

Namun ia menilai, penyekatan tersebut bagus untuk diterapkan. 

Karena itu menjadi upaya mencegah penyebaran Covid-19. 

"Tadi saya diberi penyuluhan dan tes swab," ujarnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Kisah Mualaf Asal Banjarnegara, Anak Lebih Suka ke Masjid, Adem Tiap Dengar Lantunan Ayat Alquran

Baca juga: Kisah Saiful di Pamardi Raharjo Banjarnegara, Sempat Dinyatakan Hilang, Kini Sudah Bersama Keluarga

Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Ikut Berduka, Informasi Ada Lima Prajurit KRI Nanggala-402 Asal Jateng

Baca juga: Diizinkan Sekolah Tambah Kelas, Jateng Gelar Uji Coba PTM Tahap Kedua, Berlangsung Hingga 7 Mei 2021

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved