Berita Jawa Tengah

Empat Pekerja Diputus Kontrak Jelang Lebaran, Ngadu Lewat Hotline Disdagnakerkop UKM Karanganyar

Dalam hotline aduan THR Karanganyar, pelapor akan diminta menyebutkan nama, alamat tempat tinggal, perusahaan tempat bekerja, dan pokok aduan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Pengendara melintasi Posko Pengaduan THR Tahun 2021 di Kantor Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Jumat (23/4/2021). 

Di sisi lain dalam upaya monitoring kesanggupan perusahaan membayar THR kepada pekerja, dinas juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan.

Melalui surat tersebut dinas diminta supaya perusahaan menyampaikan jadwal pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja.

Sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan, data tersebut akan dilaporkan ke Disnakertrans Jateng.

Hendro menuturkan, ada 14 perusahaan yang siap membayar kewajibannya kepada pekerja dari 600 perusahaan skala kecil, menengah dan besar di Karanganyar.

"Harapan kami mengetahui perusahaan mana saja yang siap membayarkan (THR)."

"Hingga saat ini ada 14 perusahaan yang komitmen membayar," jelasnya. 

Sedangkan terkait mekanisme pembayaran THR sudah ada empat perusahaan yang berkonsultasi kepada dinas.

Sesuai aturan dari pemerintah, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"Misal kemampuan perusahaan itu kalau tidak bisa dibayar 100 persen (penuh), dibayar (dicicil) 2 kali bagaimana," pungkasnya. (Agus Iswadi)

Baca juga: Jalan Pucang-Jenggawur Banjarnegara Sudah Mulus, Akses ke Pekalongan dan Dieng Diharapkan Lancar

Baca juga: Insya Allah Bisa Selesai Semua, Berikut Daftar Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini di Banjarnegara

Baca juga: 5 Pemuda di Wonosobo Ditangkap Polisi, Jual dan Simpan Bahan Pembuat Petasan

Baca juga: Pengusaha Carica di Dieng Wonosobo Kembali Harus Gigit Jari Tahun Ini, Imbas Larangan Mudik Katanya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved