Berita Jawa Tengah
Empat Pekerja Diputus Kontrak Jelang Lebaran, Ngadu Lewat Hotline Disdagnakerkop UKM Karanganyar
Dalam hotline aduan THR Karanganyar, pelapor akan diminta menyebutkan nama, alamat tempat tinggal, perusahaan tempat bekerja, dan pokok aduan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar menerima aduan empat pekerja mengalami PHK menjelang Lebaran 2021.
Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Hendro Prayitno menyampaikan, aduan tersebut diterima dinas melalui hotline Posko Pengaduan THR Tahun 2021.
Sedangkan hingga saat ini belum ada pekerja yang datang langsung ke posko yang didirikan di kantor dinas.
Baca juga: Kejari Karanganyar Titip 25 Tahanan di Rutan Solo, Sebelumnya Wajib Tes Rapid Antigen
Baca juga: Empat Sekolah Ini Diusulkan Tambahan Uji Coba PTM Tahap Dua di Karanganyar
Baca juga: Keluh Warga di Pos Penyekatan Karanganyar: Perantau Disuruh Nyoblos Saat Pilkada, Lebaran Dilarang
Baca juga: Bayi Kembar Siam Karanganyar Berhasil Dipisahkan di RSUD Dr Moewardi Solo, Operasi Hampir 4 Jam
"Sampai hari ini sudah ada empat (pekerja)."
"Kebanyakan ketika mau Lebaran diputus kontraknya."
"Itu empat pekerja di tiga perusahaan."
"Permasalahannya di-PHK menjelang hari raya keagamaan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (23/4/2021).
Dalam hotline aduan THR, pelapor akan diminta menyebutkan nama, alamat tempat tinggal, perusahaan tempat bekerja, dan pokok aduan.
Hendro menuturkan, aduan melalui hotline akan ditampung dan dikomunikasikan dengan pihak perusahaan.
"Aduannya benar tidak, kami turun ke lapangan," ucapnya.
Dinas menyarankan permasalahan tersebut diselesaikan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu, antara pekerja dan perusahaan.
Lanjutnya, apabila belum selesai secara resmi pekerja dapat mengadu secara tertulis ke dinas.
"Kami bersama tim mediator akan memfasilitasi pertemuan antara perusahan dan pekerja."
"Apabila tidak selesai juga diserahkan ke tingkat provinsi," ungkapnya.
Di sisi lain dalam upaya monitoring kesanggupan perusahaan membayar THR kepada pekerja, dinas juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan.
Melalui surat tersebut dinas diminta supaya perusahaan menyampaikan jadwal pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja.
Sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan, data tersebut akan dilaporkan ke Disnakertrans Jateng.
Hendro menuturkan, ada 14 perusahaan yang siap membayar kewajibannya kepada pekerja dari 600 perusahaan skala kecil, menengah dan besar di Karanganyar.
"Harapan kami mengetahui perusahaan mana saja yang siap membayarkan (THR)."
"Hingga saat ini ada 14 perusahaan yang komitmen membayar," jelasnya.
Sedangkan terkait mekanisme pembayaran THR sudah ada empat perusahaan yang berkonsultasi kepada dinas.
Sesuai aturan dari pemerintah, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"Misal kemampuan perusahaan itu kalau tidak bisa dibayar 100 persen (penuh), dibayar (dicicil) 2 kali bagaimana," pungkasnya. (Agus Iswadi)
Baca juga: Jalan Pucang-Jenggawur Banjarnegara Sudah Mulus, Akses ke Pekalongan dan Dieng Diharapkan Lancar
Baca juga: Insya Allah Bisa Selesai Semua, Berikut Daftar Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini di Banjarnegara
Baca juga: 5 Pemuda di Wonosobo Ditangkap Polisi, Jual dan Simpan Bahan Pembuat Petasan
Baca juga: Pengusaha Carica di Dieng Wonosobo Kembali Harus Gigit Jari Tahun Ini, Imbas Larangan Mudik Katanya