Berita Jawa Tengah
Tiga ASN Ini Ajukan Pensiun Diri, BKD Blora: Alasannya Karena Sakit
PNS pensiun dini yakni Suharyanto dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kemudian Juminem dari SMP Negeri 5 Blora, dan Pujiastuti dari Kelurahan Beran
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Blora memilih undur diri atau pensiun dini.
Ketiga pegawai tersebut yang mengajukan pensiun atas permintaan sendiri lantaran mengidap sakit.
"Ketiga PNS yang mengajukan pensiun dini karena sakit," ujar Kabid Mutasi Pegawai BKD Kabupaten Blora, Bambang Setya Kunanto kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: 15 Kendaraan Disuruh Putar Balik ke Bojonegoro, Sehari di Pos Ketapang Cepu Blora
Baca juga: Pos Penyekatan Wilayah Perbatasan Diaktifkan Mulai Hari Ini, Contoh di Cepu Blora
Baca juga: Warga Pecangaan Jepara Ini Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Polres Blora, Pengembangan Kasus Narkoba
Baca juga: Citilink Batal Mendarat di Bandara Ngloram Cepu Blora, Imbas Larangan Mudik Tahun Ini
Ketiga abdi negara yang mengundurkan diri tersebut berasal dari instansi yang berbeda.
Pertama yakni Suharyanto dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kemudian Juminem dari SMP Negeri 5 Blora, dan Pujiastuti dari Kelurahan Beran.
"Harusnya mereka pensiun di usia 58 tahun."
"Pengajuan ketiganya pun sudah masuk ke BKD Kabupaten Blora," ujar dia.
Sedianya, PNS yang hendak mengundurkan diri sebelum masa pensiun harus memenuhi syarat.
Di antara syaratnya masa kerja sudah lebih dari 20 tahun dan usia di atas 50 tahun.
Jika tidak memenuhi maka tidak bisa mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri.
"Kalau syarat pengajuan pensiun dini terpenuhi, maka dia mendapatkan hak PNS layaknya PNS yang sudah pensiun," ujar dia.
Bambang mengatakan, jumlah pegawai yang akan mengajukan pensiun dini tahun ini kemungkinan akan bertambah.
Bisa juga mereka memilih undur diri karena merasa sudah tidak lagi produktif.
Selain pensiun dini, tahun ini ada sekira 421 pegawai yang bakal pensiun karena batas usia.
Jumlah tersebut pun akan bertambah jika terdapat pegawai yang meninggal. (Rifqi Gozali)
Baca juga: Agus Prasetyo DW Jadi Anggota PAW DPRD Jateng, Politikus Nasdem Dapil Banyumas dan Cilacap
Baca juga: Jalur Karangpucung-Majenang Cilacap Amblas 4 Meter, Lalu Lintas dari dan ke Jabar Sempat Tersendat
Baca juga: Tiga Warga Klirong Kebumen Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Akibat Jual Serbuk Petasan
Baca juga: Pemkab Kebumen Gagas Kawasan Industri Bahari, Dibangun di Kecamatan Puring hingga Klirong