Berita Kudus

Rayakan Hari Kartini, Istri Bupati Kudus Ajak Remaja Putri Tuntaskan Pendidikan dan Tak Nikah Dini

Istri bupati Kudus berharap, remaja perempuan Kudus menuntaskan pendidikan dan tak sembrono memutuskan menikah di usia muda.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Istri Bupati Kudus Hartopo, Mawar Karyadi (empat dari kanan barisan depan), foto bersama anggota PKK Kudus seusai apel perayaan Hari Kartini di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (21/4/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Mawar Karyadi, istri Bupati Kudus M Hartopo, mengaku prihatin maraknya pernikahan dini di wilayahnya. Dia pun berharap, remaja perempuan Kudus menuntaskan pendidikan dan tak sembrono memutuskan menikah di usia muda.

Apalagi, menurutnya, perempuan memiliki peran penting untuk menguatkan ekonomi keluarga agar tetap tegak di tengah pandemi.

Hal itu disampaikan Mawar saat memimpin apel perayaan Hari Kartini, di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (21/4/2021).

Dalam kesempatan itu, Mawar yang mengenakan busana kebaya itu memimpin apel yang diikuti srikandi Kudus, termasuk anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.

Mawar menceritakan, banyak peremp‎uan memiliki peran ganda untuk membantu menopang perekonomian keluarga.

Baca juga: Sidak Layanan RSUD Dr Loekmono Hadi, Bupati Kudus Minta Tak Ada Lagi Petugas Berbicara Kasar

Baca juga: Rumah di Ploso Kudus Terbakar, Seserahan untuk Pernikahan Ikut Ludes

Baca juga: Harga Tiket Bus PO Haryanto Rute Jakarta-Kudus Tembus Rp 500 Ribu, Tertinggi Jelang Larangan Mudik

Baca juga: Alhamdulillah, Keluarga Miskin di Bae Kudus Terima Bantuan. Perbaikan Rumah Dikerjakan Sabtu Besok

Satu di antaranya, saat banyak suami yang menjadi korban pe‎mutusan hubungan kerja (PHK), istri ikut ambil bagian membantu ekonomi keluarga.

"‎Peran istri jelas besar di tengah pandemi, banyak suami di-PHK. Bagaimana mereka putar otak sehingga bisa mendongkrak ekonomi keluarga," ujar dia.

Mawar menjelaskan, di zaman emansipasi seperti sekarang, wanita juga dituntut tidak hanya berada di dalam rumah Namun ikut berkarya dan mengelola banyak hal.

‎"Motivasi untuk para perempuan agar bisa menuntaskan pendidikannya karena pendidikan sudah menjadi keharusan," katanya.

‎Menurutnya, problem perempuan saat ini adalah meningkatnya tren pernikahan usia dini di Kabupaten Kudus.

‎Mawar mengajak perempuan di Kudus menyelesaikan pendidikan dan tidak emosional untuk memutuskan berumah tangga.

‎"Saya prihatin sekali kondisi ini. Kita, setua ini, tidak bisa langsung menyelesaikan problem rumah tangga yang muncul. Justru, nanti (pernikahan dini) malah bisa menambah masalah baru," kata dia.

‎Mawar bekerjasama dengan Dinas Sosil untuk membentuk Duta Generasi Reproduksi (Genre) dalam mengatasi fenomena tersebut.

Harapannya, kata dia, remaja perempuan itu dapat bercerita kepada teman sebaya yang bisa memberikan solusi baik.

"‎Jangan sampai, mereka itu curhat kepada orang yang salah," ujarnya.

Kasus pernikahan dini di bawah usia 19 tahun di Kudus mengalami peningkatan hingga hampir 100 persen, pada awal tahun 2021.

Panitera Pengadilan Agama ‎Kudus Muchammad Muchlis mengatakan, peningkatan permohonan dispensasi pernikahan itu karena sebelumnya, syarat minimal perkawinan perempuan berusia 16 tahun.

Namun, undang-undang perkawinan 2019 menyebutkan, kedua mempelai harus berusia minimal 19 tahun.

"Sehingga, yang berusia di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi perkawinan," jelas dia.

Baca juga: Mudah Dibuat! Bubur Sagu Mutiara Bisa Jadi Menu Takjil Sore Ini, Berikut Resepnya

Baca juga: Polres Purbalingga Cek Kesehatan Awak Angkutan Umum di Terminal, Dibagikan Pula Paket Vitamin Gratis

Baca juga: Pemkab Kebumen Gagas Kawasan Industri Bahari, Dibangun di Kecamatan Puring hingga Klirong

Baca juga: 5 Berita Populer: Bupati Kudus Minta Pelayan RS Tak Kasar-Kosmetik Ilegal Beredar di Banjarnegara

Muchlis menambahkan, mayoritas kasus perkawinan remaja itu karena perempuannya sedang hamil.

"Kebanyakan kasusnya begitu, karena perempuannya sudah hamil," ujarnya.

Dia menyebutkan jumlah dispensasi yang telah diputus Pengadilan Agama Kudus sebanyak 67 orang.

Jumlah itu terdiri dari 22 orang bulan Januari, 23 orang bulan Februari dan 22 orang bulan Maret 2021.

"Kalau dibandingkan bulan Januari 2020, hanya 12 orang remaja yang mengajukan dispensasi nikah. Berarti, kenaikannya hampir 100 persen di bulan Januari," ujar dia.

Muchlis menghitung, jumlah remaja yang mengajukan dispensasi perkawinan pada triwulan pertama mencapai ‎54 orang tahun 2020.

Artinya, pada triwulan I tahun 2021, dispensasi perkawinan mengalami kenaikan mencapai 24 persen.

"Memang tren pernikahan dini mengalami kenaikan," kata dia.‎‎ (Raka F Pujangga)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved