Berita Jateng

Buat dan Perpanjang SIM Bisa lewat Online, Cukup Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

Masyarakat Jawa Tengah tidak perlu datang lagi ke SIM corner atau mapolres untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kompas.com/Screenshot Youtube NTMC Polri
Ilustrasi tampilan Aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan Sinar (SIM Nasional Presisi). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Masyarakat Jawa Tengah tidak perlu datang lagi ke SIM corner atau mapolres untuk membuat ataupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), saat masa berlakunya hampir habis.

Kini, proses memperpanjang SIM bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Playstore.

Aplikasi tersebut diluncurkan secara nasional oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual, Selasa (13/4/2021).

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan, peluncuran SIM Online dilakukan secara bertahap, yaitu diawali SIM Online untuk perpanjangan.

Di Jawa Tengah, perpanjangan SIM secara daring, saat ini melayani untuk SIM A, C, dan D.

"Untuk SIM baru, akan kami launching juga. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai interaksi antara petugas dan pemohon SIM secara langsung," ujarnya, seusai peluncuran SIM Online di Aula lantai 6 Polda Jateng, Selasa.

Baca juga: DPRD Jateng Soroti Aturan Pasca Siswa Ikuti PTM di Sekolah, Berikut Catatan Penting Hasil Monitoring

Baca juga: 4,6 Juta Orang Diperkirakan Curi Start Mudik ke Jateng, Petugas Siapkan Posko Mobile

Baca juga: Bolehkah Gelar Sahur On the Road Maupun Buka Puasa Bersama? Gubernur Jateng: Ora Usah, Neng Omah Wae

Baca juga: Polda Jateng Siapkan 14 Posko Penyekatan di Perbatasan, Siap Putar Balik Pemudik yang Nekat

Menurutnya, adanya layanan SIM online memudahkan masyarakat membuat SIM tanpa harus kembali asal domisili. Pembuatan SIM dapat dilayani di wilayah manapun.

"Orang Jakarta mau buat SIM di wilayah Jawa Tengah, bisa. Kemudian, orang Kebumen mau buat SIM di Jakarta, bisa. Pemohon SIM dapat membuat dimana saja," ujar dia.

Terkait SIM baru, kata dia, pemohon dapat mengikuti serangkaian ujian SIM secara digital, tanpa harus datang ke kantor pelayanan SIM.

Begitu juga dengan tes kesehatan maupun Psikologi, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi E-Kesehatan dan E-Psikologi, melalui aplikasi tersebut.

"Ketika sudah mengunduh E-Kesehatan, (pemohon) akan menerima barcode dan langsung bertemu dengan orang kesehatan melalui virtual. Semua bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut," ujarnya.

Menurutnya, layanan SIM online membuat biaya yang dibebankan ke pemohon SIM semakin jelas. Selain itu, tidak ada lagi percaloan saat melakukan permohonan SIM.

"Pembayarannya jelas, harganya jelas, dan tidak lagi menggunakan calo. Silakan isi aplikasi yang telah kami sediakan," tuturnya.

Rudy menyebutkan, biaya pembuatan maupun perpanjang SIM yang dibebankan sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, pemohon juga dibebankan biaya untuk tes kesehatan dan psikologi dengan harga relatif murah.

"Untuk harganya, sangat-sangat murah," imbuhnya.

Ia menuturkan, setelah melalui proses pengajuan, SIM tersebut akan dicetak dan dikirim ke pemohon tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Baca juga: Motor NMAX Ringsek Tabrak Bus Karyawan di Jalan S Parman Kota Semarang, Bus Mogok Sejak 2 Hari

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 14 April 2021 Rp 965.000 Per Gram

Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Hari Kedua Ramadan di Purbalingga, 14 April 2021

Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Kedua di Banyumas, 14 April 2021

"Jadi, nanti SIM dicetak di kami dan akan dikirim. Pemohon tidak perlu lagi datang ke kami," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, aplikasi SIM Online tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri terkait Polri yang Presisi.

SIM online tersebut mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas.

"Selain itu, meminimalkan pelanggaran antara masyarakat dengan anggota," tutur dia. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved