Berita Kriminal Hari Ini
Oknum Polisi Terlibat Kasus Ngerit Solar di SPBU Pantura? Wakapolres Kendal: Masih Kami Selidiki
Panca diringkus Satreskrim Polres Kendal karena kedapatan melakukan tindak pidana perniagaan BBM subsidi untuk dijual dengan harga non subsidi.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Ungkap kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar untuk dijual dengan harga non subsidi di Mapolres Kendal, Kamis (8/4/2021).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Kelompok Tani Dapat Pinjaman Dana Talangan di Kebumen, Totalnya Capai Rp 1,5 Miliar
Baca juga: Pemkab Kebumen Izinkan Salat Tarawih Berjemaah, Pengawasan Protokol Kesehatan Masjid Diperketat
Baca juga: Istri Kaget Lihat Gaji Pertama Saya, Biasanya Sehari Rp 5 Juta, Cerita Pengusaha Jadi Bupati Cilacap
Baca juga: Ratusan Napi di Nusakambangan Cilacap Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Kondisi Mereka Saat Ini