Berita Kriminal Hari Ini
Oknum Polisi Terlibat Kasus Ngerit Solar di SPBU Pantura? Wakapolres Kendal: Masih Kami Selidiki
Panca diringkus Satreskrim Polres Kendal karena kedapatan melakukan tindak pidana perniagaan BBM subsidi untuk dijual dengan harga non subsidi.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal terus menindaklanjuti penyelidikan terhadap dugaan oknum polisi yang terlibat dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dibeli di sejumlah SPBU di Kendal.
Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto mengatakan, kasus tersebut masih didalami jajarannya.
Yakni dengan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka Panca Kurniawan yang ditangkap di SPBU Gondang, Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
Baca juga: Pendistribusian Hand Sanitizer dan Masker Dikebut, Dinkes Kendal Target Selesai Sebelum Ramadan
Baca juga: Panca Ditangkap Saat Ngerit Solar di SPBU Gondang Kendal, Disebutnya Juga Libatkan Oknum Polisi
Baca juga: Pedagang Pasar Srogo Kendal Minta Stimulus Hingga Relaksasi Kredit, Tak Cuma Tempat Relokasi
Baca juga: Mengaku Dukun dan Akan Bantu Masalah yang Dihadapi, Duda di Cepiring Kendal Cabuli Teman Anaknya
Panca diringkus karena kedapatan melakukan tindak pidana perniagaan BBM subsidi untuk dijual dengan harga non subsidi.
"Terkait dugaan keterlibatan oknum polisi, saat ini masih ditangai Satreskrim Polres Kendal."
"Petugas masih melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya anggota polisi yang menjadi bagian dalam aksi kejahatan ini," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (10/4/2021).
Kompol Donny memastikan, jika nantinya ada keterlibatan oknum, akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal dan oleh Provos Polda Jateng.
Jika hasilnya benar adanya keterlibatan oknum polisi, yang bersangkutan bakal ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Sampai saat ini dugaan keterlibatan oknum anggota polisi masih dalam pemeriksaan lanjutan Reskrim Polres Kendal dan menunggu hasilnya."
"Karena kami masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi lain untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan oknum anggota," ujarnya.
Kabar oknum polisi diduga terlibat dalam penyelewengan BBM subsidi itu muncul setelah tersangka Panca Kurniawan membeberkannya saat gelar perkara di Mapolres Kendal beberapa waktu lalu.
Dia mengaku hanya sebagai sopir atau pelaksana atas perintah bosnya yang dikatakan adalah anggota jajaran kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap beserta barang bukti truk bernomor polisi AD 8607 BC.
Termasuk tangki ukuran 5.000 liter, uang Rp 10,2 juta, dan 252,42 liter solar di dalam tangki modifikasinya.
Tersangka mengaku membeli BBM dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta di setiap SPBU serta mendapat upah minimal Rp 500 ribu sekali jalan.