Berita Pati
Jelang Pilkades Serentak di Pati, Satgas Antijudi Amankan 15 Botoh bersama Uang Rp 182,6 Juta
Satgas Antijudi Pilkades dan Politik Uang Polres Pati meringkus 15 orang pelaku judi dalam pilkades atau yang biasa disebut botoh.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Satgas Antijudi Pilkades dan Politik Uang Polres Pati meringkus 15 orang pelaku judi dalam pemilihan kepala desa (pilkades) atau yang biasa disebut botoh.
Mereka ditangkap di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni Cluwak, Margorejo, Wedarijaksa, Tayu, dan Batangan, dalam kurun waktu 3-7 April 2021.
Di TKP Cluwak, tersangka yang dibekuk polisi ialah YE dan J. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 4 juta.
Di Margorejo, polisi menangkap AR, SI, dan SP, dengan barang bukti Rp 96 juta.
Baca juga: Satgas Antijudi dan Politik Uang Polres Pati Dilantik, Siap Buru Pebotoh di Pilkades Serentak
Baca juga: 38 Calon Kades di Pati Berebut Suara dengan Anggota Keluarga, Bupati: Tahapan Tetap Sesuai Aturan
Baca juga: Tak Hanya HP, Petugas Temukan Wajan dan Kompor di Sel Napi Lapas Pati saat Penggeledahan
Baca juga: Tembok Gudang yang Dikerjakan Tiba-tiba Ambruk, Seorang Pekerja di Tlogowungu Pati Tewas Tertimpa
Di Wedarijaksa, polisi mengamankan A, M, SK, SG, dan N, dengan barang bukti uang Rp 57,6 juta.
Di Tayu, polisi mengamankan AP dan SN, dengan barang bukti uang Rp 6 juta. Dan, di Batangan, diamankan J, S, dan L, dengan barang bukti uang Rp 19 juta.
Para pelaku ini memanfaatkan momen pilkades serentak yang akan digelar Sabtu (10/4/2021) besok, sebagai wahana perjudian.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, dari tangan para pelaku, pihaknya menyita uang dengan total Rp 182,6 juta, sebagai barang bukti.
"Sebagian barang bukti disimpan di rekening bandarnya yang disebut mbanyu. Modusnya, setiap orang yang ingin memasang taruhan menaruh uang di bandar. Si bandar ini mendapat fee dari uang yang dipertaruhkan tersebut," ujar dia dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (8/4/2021).
AKBP Arie mencontohkan, di TKP Margorejo, terdapat dua penjudi yang masing-masing memasang uang taruhan Rp 50 juta. Sehingga, totalnya Rp 100 juta. Dari jumlah tersebut, bandar mendapat komisi Rp 4 juta.
Di TKP ini, barang bukti tinggal Rp 96 juta karena jatah bandar sudah digunakan.
Para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
"Satgas ini memang kami bentuk untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas Pilkades serentak yang akan dilaksanakan di 215 desa. Pilkades ini rawan perjudian. Situasi akan jadi rawan permasalahan apabila ada pejudi botoh yang bermain," ungkap dia.
Baca juga: Ada Kupon Undian Total Rp 4 Juta di Pasar Bedono Semarang, Syarat Belanja Minimal Rp 50 Ribu
Baca juga: Penerimaan PBB Bertambah Rp 200 Juta di 2020, Wabup Kebumen: Padahal Lagi Masa Pandemi
Baca juga: Mantan Direktur BPR BKK Dukuhseti Tak Bisa Lagi Bersembunyi, 15 Tahun Jadi Buronan Kejari Pati
Baca juga: Tiga Bulan Sudah Ada 20 Kasus Narkoba di Tegal, BNNK: Meningkat Signifikan di Masa Pandemi Ini
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengatakan, seluruh pelaku yang ditangkap ini merupakan warga Pati. Namun, tidak menutup kemungkinan, ada juga botoh dari luar yang ikut memainkan situasi Pilkades.
"Kami masih terus malakukan penyelidikan. Kalau masih ada pelaku lainnya akan kami proses. Kami minta masyarakat, apabila ada informasi money politic maupun judi, tolong sampaikan pada kami, akan segera kami tindaklanjuti supaya Pilkades terlaksana dengan aman, damai, dan sehat," ujar dia.
AKP Ghala mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dengan permainan botoh. (*)