Berita Bisnis

Siap-siap, Subsidi bagi 15,2 Juta Pelanggan Listrik 450 VA Bakal Dicabut. Mulai 2022 Tarif Juga Naik

Sebanyak 15,2 juta pelanggan listrik 450 VA berpotensi tak lagi menerima subsidi listrik pada 2022.

Editor: rika irawati
DOKUMENTASI PT PLN
ILUSTRASI - Petugas sedang memeriksa di meteran listrik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sebanyak 15,2 juta pelanggan listrik 450 VA berpotensi tak lagi menerima subsidi listrik pada 2022. Bahkan, tagihan listrik bagi pelanggan nonsubsidi juga bakal naik lantaran penghapusan kompensasi.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (8/4/2021).

Rida mengatakan, kebijakan ini masih digodok dan akan berlaku paling lambat tahun 2022.

Menurut Rida, data pelanggan yang berpotensi tak lagi menerima subsidi mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang ada saat ini.

"Itu, 58 persen (dari besaran subsidi listrik) dikonsumsi oleh golongan yang 450 VA. Maka, menggunakan DTKS yang ada saat ini, 15,2 juta pelanggan yang secara data itu harus dikeluarkan," kata.

Baca juga: Adam Cukup Lapor Listrik Padam di Aplikasi PLN Moble, 30 Menit Kemudian Lampu Menyala

Baca juga: Layanan Command Center PLN Hadir di Purwokerto, Petugas Maksimal 45 Menit Tiba Lokasi Aduan

Baca juga: Jamin Stok Pupuk Bersubsidi di Jateng Aman, PT Pupuk Indonesia Gelontor 144 Ribu Ton Per 24 Februari

Baca juga: Demi Dapatkan Elpiji Bersubsidi, Emak-emak di Tanjungkarang Kudus Rela Terjang Banjir

Kendati demikian, pihaknya akan kembali menyesuaikan besarannya dengan DTKS terbaru. Dia mengaku telah menghubungi Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk meminta DTKS yang diperbarui.

Baginya, pemilahan data penerima subsidi maupun bukan penerima subsidi memang membutuhkan effort khusus.

Namun pihaknya mengaku sudah berpengalaman memilah listrik golongan rumah tangga 900 VA tahun 2017 lalu.

"Jadi, kami sudah bicara dengan Kemenkeu, BKF, dan Dirjen Anggaran terkait hal ini. Kalau sekiranya akan diterapkan, tentu perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kemudian, pada saatnya, kebijakan ini bisa dijalankan," tutur Rida.

Dia bahkan mengungkap, transformasi subsidi berbasis orang membuat penghematan besar dalam anggaran belanja negara (APBN).

Berdasarkan hitungan awal yang disesuaikan dengan DTKS saat ini, terjadi penghematan hingga Rp 22,12 triliun dari proyeksi subsidi Rp 61,09 triliun dalam RAPBN tahun 2022.

Penghematan itu didapat ketika mengeluarkan 15,2 juta pelanggan PLN golongan 450 VA yang berpotensi tak menerima subsidi pada tahun 2022.

"Kira-kira, asumsi penghematan atau belanja negara yang bisa kita kurangi itu mencapai Rp 22,12 triliun. Artinya, kalau pemilahan ini dijalankan, maka proyeksi subsidi listrik yang kami buat Rp 61,09 triliun bisa tinggal hanya Rp 32 triliun saja," ujarnya.

Rincian kenaikan tarif listrik

Untuk tarif penyesuaian, Rida menjelaskan, saat ini, PLN punya 38 golongan pelanggan. Dari jumlah itu, 25 golongan merupakan golongan bersubsidi dan 13 golongan non subsidi/penerima kompensasi.

"Kalau sekiranya untuk triwulan III 2021 ada 13 golongan yang kalau tidak disesuaikan tarifnya maka akan menimbulkan kompensasi. Dari 13 golongan, ada 41 juta pelanggan atau 42 jutaan," imbuhnya.

Baca juga: BPBD Kabupaten Semarang Libatkan Difabel dalam Mitigasi Bencana: Biar Siap saat Terjadi Bencana

Baca juga: Sepulang PTM, Siswa di SMP Negeri 1 Purbalingga Wajib Bagikan Lokasi Terkini ke Guru Lewat Ponsel

Baca juga: Truk Muatan Keramik Terguling di KM 331 Tol Pemalang-Batang di Bojong Pekalongan, 1 Orang Meninggal

Baca juga: Jalan di Timur Kantor Pemkab Sragen Bakal Jadi Pasar Takjil, Buka Setiap Sore selama Ramadan

Ia menyebut, kenaikan tarif listrik setelah kebijakan ini berlaku, besarannya berbeda-beda untuk masing-masing golongan.

"Untuk asumsi dinaikkan tarifnya sesuai keekonomian, maka kenaikannya untuk RT (rumah tangga 900 VA) naiknya Rp 18.000 per bulan. Untuk 1.300 VA, naiknya kurang lebih Rp 10.800 per bulan, dan seterusnya," bebernya.

Adapun untuk pelanggan golongan R2, lanjutnya, kenaikan tarif sekitar Rp 31.000 per bulan. Sedangkan pelanggan R3 tarifnya naik Rp 101.000 per bulan.

"Yang paling tinggi, kenaikannya adalah golongan industri besar, I4 itu naiknya kurang lebih Rp 2,9 miliar per bulan (30.000 KVA ke atas) misalnya industri semen, makanan, olahan, dan seterusnya," bebernya.

Hanya saja, ia belum memastikan, kapan kebijakan baru ini akan diberlakukan. Kendati begitu, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah skenario pemberlakuan kenaikan tarif ini.

"Apakah nanti akan sekaligus dinaikkan, apakah kemudian targeted untuk kalangan tertentu. Apakah kemudian akan dinaikkan sekaligus atau bertahap, kami semua sudah siapkan skenarionya," urainya. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved