Berita Kudus

Orangtua Sempat Persoalkan Vaksinasi bagi Siswa, Disdikpora Kudus: Belum 18 Tahun, Tidak Bisa

Permintaan wali murid di Kudus agar siswa juga mendapatkan vaksinasi Covid-19 tidak bisa dipenuhi.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Simulasi pembelajaran tatap muka perdana di SMP Negeri 1 Jekulo, Selasa (6/4/2021).‎ 

"Anak belajar lewat daring ini kesusahan, seperti kelihatan stres‎ karena tugasnya menumpuk," ujar dia.

Baca juga: Gelar Upaca Bendera di Atas Perahu, Ini Harapan Nelayan Tambakrejo Semarang di Hari Nelayan Nasional

Baca juga: Dragan Janjikan Laga PSIS Kontra PSM Makassar di 8 Besar Piala Menpora Menarik, Ini Alasannya

Baca juga: KABAR DUKA, Sastrawan Umbu Landu Paranggi Tutup Usia

Baca juga: Bupati Purbalingga Berharap, Golaga Jazz Festival Bisa Masuk Calender Event Kemenpar

Sehingga, dia memilih membiarkan anaknya mengikuti pembelajaran di sekolah dengan protokol kesehatan ketat.

"Yang penting protokol kesehatan di sekolahnya ketat," ujarnya.

‎Sementara itu, Plt Kepala DKK Kudus dr Andini Aridewi menyampaikan, vaksinasi Covid-19 tidak bisa diberikan kepada siswa karena belum cukup umur.

"Vaksinasi saat ini untuk usia 18 tahun ke atas," jelas dia. (Raka F Pujangga)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved