Larangan Mudik Lebaran 2021
Polresta Solo Siapkan Pos Penyekatan Jelang Lebaran, Warga Asal Luar Kota Wajib Putar Balik
Pemerintah Pusat resmi mengeluarkan aturan larangan bagi masyarakat untuk mudik Lebaran Idulfitri 2021, pada Jumat (26/3/2021).
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy resmi mengeluarkan aturan larangan bagi masyarakat untuk mudik Lebaran Idulfitri 2021, pada Jumat (26/3/2021).
Aturan ini diberlakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia mulai 6-17 Mei 2021.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mempersempit penyebarluasan Covid-19.
Baca juga: Karyawan UT Purwokerto Dirampok, Pelaku Diduga Tiga Orang, Kabarnya Beraksi Juga di Kebumen
Baca juga: Pembacokan Berdarah Terjadi Lagi di Kebumen, Warga Lajer Tewas Dicelurit setelah Cekcok
Baca juga: Ratusan Napi di Nusakambangan Cilacap Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Kondisi Mereka Saat Ini
Baca juga: Lansia Panti Sosial Dewanata Cilacap Antusias Divaksin Covid, Tertua Berumur 90 Tahun
Sebelumnya, Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan menjelaskan, akan ada penyekatan yang dilakukan di perbatasan antarprovinsi dan kabupaten atau kota.
Hal ini tentunya akan diikuti oleh beberapa daerah untuk mendukung aturan mudik Lebaran yang telah ditetapkan.
"Kami akan melakukan tindakan pencegahan kepada yang mudik dengan melaksanakan penyekatan di beberapa titik."
"Baik itu di perbatasan antarprovinsi juga kota atau kabupaten," kata Kombes Pol Rudy seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Kompol Adhytia Warman, Kasatlantas Polresta Surakarta membenarkan hal itu.
Di Surakarta, nantinya juga akan ada penyekatan di perbatasan dengan kota sekitarnya.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pemudik yang nekat melakukan perjalanan.
"Nantinya juga akan ada tindakan penyekatan, kami akan membangun beberapa pos di perbatasan untuk mengantisipasi pemudik yang nekat," kata Kompol Adhytia, Sabtu (3/4/2021).
Kompol Adhytia menambahkan, untuk kendaraan dengan pelat nomor luar daerah akan dilakukan pemeriksaan.
Jika memang kendaraan tersebut dari luar kota maka akan langsung disuruh untuk putar balik dan dikembalikan ke daerah asal.
"Yang pasti kami sesuai aturan dan petunjuk Pemerintah Pusat."
"Kami akan ikuti dengan membuat pos-pos untuk checkpoit untuk penyekatan dan pemeriksaan," ucap Kompol Adhytia. (*)