Berita Kriminal Hari Ini

Guru Ngaji Cabuli AN, Siswi SMP Warga Klambu Grobogan, Sebulan Ini Sudah Tiga Kali

Tersangka menyaru sebagai orang pintar (dukun) dan akan meruqyah korban supaya bisa kembali berpacaran dengan kekasihnya.

Editor: deni setiawan
Tribun Medan
ILUSTRASI anak bawah umur jadi korban pencabulan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, GROBOGAN - Satreskrim Polres Grobogan mengungkap dua kasus pencabulan dengan korban dua siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, kasus pencabulan pertama terjadi di Kecamatan Tanggungharjo.

Korbannya adalah pelajar SMP usia 15 tahun berinisial AN, warga Kecamatan Tanggungharjo.

Adapun tersangkanya adalah pria berusia 37 tahun berinisal MB, warga Kecamatan Godong.

Baca juga: Reka Ulang Penganiayaan di Kebumen, Begini Kronologi Sadisnya HE Bacok Enam Orang Gunakan Sabit

Baca juga: Ratusan Napi di Nusakambangan Cilacap Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Kondisi Mereka Saat Ini

Baca juga: Pemuda Ini Bawa Kabur Motor Teman Wanitanya setelah Check In di Hotel di Baturraden Banyumas

Baca juga: Vaksinasi Massal di GOR Satria Purwokerto Dimulai Hari Ini, Dibatasi 500 Orang Per Hari

"Korban ditiduri tersangka sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda pada Januari 2021," jelas AKBP Jury seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (31/3/2021).

Dijelaskan AKBP Jury, dalam kasus ini, tersangka menyaru sebagai orang pintar (dukun) dan akan meruqyah korban supaya bisa kembali berpacaran dengan kekasihnya.

Hanya saja persyaratannya korban harus mau disetubuhi oleh tersangka.

Setelah dibujuk rayu oleh tersangka, korban akhirnya terperdaya hingga disetubuhi sebanyak dua kali.

Aksi bejat tersangka ini akhirnya diketahui oleh orangtua korban yang merasa curiga dengan perubahan perilaku putrinya. 

"Korban mengaku kepada orangtuanya jika telah disetubuhi oleh tersangka."

"Ayah korban kemudian melapor ke kepolisian pada 24 Maret 2021."

"Dan saat ini, tersangkanya sudah diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang AKBP Jury.

AKBP Jury menambahkan, untuk kasus pencabulan kedua terjadi di wilayah Kecamatan Klambu.

Korbannya adalah pelajar SMP berusia 12 tahun berinisial AN, warga Kecamatan Klambu.

Sedangkan tersangkanya adalah pria berusia 37 tahun berinisal BD, warga Kecamatan Klambu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved