Berita Banyumas
Bujuk Rayu Siswi SMP hingga Mau Diajak Ngamar, Pemuda asal Pegalongan Banyumas Dipolisikan
Polisi menangkap AK (19), pemuda asal Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Banyumas atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap siswi SMP, AR (15).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polisi menangkap AK (19), pemuda asal Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Banyumas atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap siswi SMP, AR (15).
Korban merupakan warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, kejadian ini dilaporkank orangtua AR.
Awalnya, orangtua AR mencari anaknya yang tak pulang, bahkan tak masuk sekolah sejak Kamis (25/3/2021).
Dari keterangan beberapa teman AR, orangtua mendapat informasi Ar sedang berada di Hotel Erlangga 2 di Purwokerto bersama seorang laki-laki.
Baca juga: Cemburu, Pemuda Asal Kalibagor Banyumas Aniaya Kekasih Pakai Kabel Charger HP. Kini Diamankan Polisi
Baca juga: Daftar Dulu sebelum Vaksinasi Massal di GOR Satria Purwokerto, Terbuka untuk Warga di Luar Banyumas
Baca juga: Pengurus DPC Partai Demokrat Mengadu ke Polresta Banyumas, Ada Apa?
Baca juga: Banyumas Berpeluang Terima Anugerah Parahita Ekapraya Utama, Soal Kesetaraan Gender
Setelah dicek, ternyata benar, AR sedang berada di kamar hotel bersama AK.
Dari keterangan awal, AK mengakui telah menyetubuhi AR.
"Awalnya, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial kemudian bertemu. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke hotel," jelas Berry dalam rilis yang diterima Tribunbanyumas.com, Senin (29/3/2021).
"Di Hotel inilah pelaku membujuk rayu korban agar mau diajak berhubungan badan dengan berkata 'nek ana apa-apa, tanggung jawab," imbuhnya.
Selanjutnya, pihak Kepolisian membawa AK beserta barang bukti untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Forsa Banyumas Kecam Aksi Bom di Gereja Katedral Makassar: Polisi Harus Usut Tuntas Kejahatan Ini
Baca juga: Baru 3 Bulan, Permohonan Izin Nikah Muda di Pengadilan Agama Kajen Pekalongan Tembus 145 Berkas
Baca juga: Dana Aspirasi Dewan hingga TPP ASN di Kudus Dipangkas hingga Rp 16,8 Miliar, Ini Tujuannya
Baca juga: Bupati Purbalingga Puji Kinerja Dinperindag dalam Lima Tahun Terakhir, Ini Daftar Prestasi Mereka