Berita Kriminal Hari Ini
Pelaku Sewa Ruko Sehari di Temanggung, Toko Sembako di Solo Kena Tipu, Pesan Barang Cara COD
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima pesanan barang secara online, dicek dahulu.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Satreskrim Polres Temanggung membekuk S (37) warga Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo.
Selain S, polisi juga menangkap SPL (29) warga Kretek Kabupaten Wonosobo.
Keduanya ditangkap karena terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan sembako senilai Rp 120 juta milik HDA (27) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Baca juga: Imam Masjid Dibacok Saat Subuh, Pelaku Gunakan Parang dan Tombak, Polres Temanggung: Masalah Lahan
Baca juga: Puluhan Ulama dari Berbagai Provinsi Gelar Doa Bersama di Temanggung, Harapkan Pemulihan Indonesia
Baca juga: RSUD Temanggung Cari Pegawai Kontrak, Dibuka 76 Formasi, Ini Syarat dan Rinciannya
Baca juga: 10 Ribu Guru di Temanggung Masuk Target Sasaran Vaksinasi Termin Kedua
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengungkapkan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah Cash On Delivery (COD) untuk menipu korban.
Katanya, kejadian berlangsung pada awal Maret 2021 di sebuah ruko Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Kedua tersangka yang merupakan teman akrab menyewa sebuah ruko di Temanggung selama sehari.
SPL bertindak sebagai penyewa ruko, dan S bertugas melakukan pemesanan sembako secara online kepada korban di Surakarta.
"Tersangka memesan secara online dan meminta untuk dikirimkan ke Temanggung."
"Sistem pembayarannya COD," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, pesanan sembako berupa beras, minyak goreng, penyedap rasa, gula pasir, rokok, dan beberapa sembako lainnya dikirim menggunakan mobil ke Temanggung.
Saat sampai di lokasi tujuan, sebagian barang pesanan diminta untuk diturunkan di sebuah ruko.
Sementara sisanya, oleh tersangka meminta sopir menurunkan di sebuah tempat berbeda.
"Ternyata tempat kedua fiktif, tidak ada apa-apa."
"Sopir kembali ke lokasi droping barang awal, namun barang sudah tidak ada, dibawa kabur," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada bosnya dan diteruskan kepada Satreskrim Polres Temanggung.
Kedua tersangka dibekuk di rumah masing-masing di Wonosobo.
Beberapa barang bukti seperti 2 karung gula pasir, 8 karton minyak goreng, ratusan dus penyedap rasa, serta beberapa rokok disita.
"Jadi mereka bagi tugas, otaknya SPL yang merupakan residivis kasus sama di Banjarnegara."
"Keduanya memiliki peran masing-masing, termasuk pemesanan dan penjualan barang," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
"Keduanya bukan pasangan suami istri (pasutri), namun sudah lama kenal."
"Untuk barang bukti, masih kami dalami larinya ke mana saja barang tersebut," ungkapnya.
Kepada pihak polisi, S mengaku perbuatannya terpaksa dilakukan karena perekonomian keluarga tidak stabil.
Sehingga, ia bersama rekannya mencoba menarik barang secepat mungkin dan menjualnya kembali untuk meraih pundi-pundi Rupiah.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati
dalam menerima pesanan barang secara online.
Khususnya dalam suasana pandemi Covid-19.
"Tetap berhati-hati ketika proses transaksi jual beli."
"Cek dan ricek lagi, entah pesan melalui apa, diyakinkan betul-betul sebelum dikirim," tandasnya. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Kombatan Desak Kejari Purwokerto Bongkar Dalang Dugaan Korupsi JPS Banyumas
Baca juga: Kejari Purwokerto Segel 8 Greenhouse di Cilongok Banyumas, Terkait Dugaan Korupsi JPS Rp 2,12 Miliar
Baca juga: Serahkan LKPJ 2020 ke DPRD, Bupati Purbalingga Klaim Kesejahteraan Warga Meningkat
Baca juga: Gelar Selawat dan Doa Bersama, Bupati Purbalingga Minta Ulama Doakan Kelancaran Pemerintahan