Berita Korupsi

Mantan Kades Seret Dua Perangkatnya, Bantu Korupsi Dana Desa di Nganjuk, Kini Berstatus Tersangka

Dalam prosesnya, Heri Kawul, julukan Heri Indiyanto turut menyeret mantan anak buahnya, mantan bendahara desa S dan mantan sekdes RS

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/USMAN HADI
Kajari Kabupaten Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth. 

Kasus yang mencuat akhir Desember 2018 ini langsung ditindaklanjuti Kejari.

Akhirnya Heri Indiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Ia menjadi tersangka setelah pihak Kejari Nganjuk mengantongi hasil audit mark up sejumlah proyek DD dan alokasi dana desa (ADD).

Adapun kini Heri telah berstatus terpidana.

Sementara tersangka S dan RS baru akan disidangkan.

Mereka terancam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Perangkat Desa Diduga Bantu Mantan Kades Korupsi Dana Desa, Modusnya Buat Laporan Fiktif"

Baca juga: Serahkan LKPJ 2020 ke DPRD, Bupati Purbalingga Klaim Kesejahteraan Warga Meningkat

Baca juga: Mulai Dikembangkan, Sentra Batik Pekiringan Kabupaten Purbalingga, Kades: Buat Topang Ekonomi Warga

Baca juga: Begini Cara Alumni Ponpes Al Mukmin Ngruki di Banjarnegara Lawan Stigma Teroris

Baca juga: Alana Hafiz Cilik Banjarnegara Minta Doa, Ingin Asah Kemampuan di Lomba Dai Cilik Indonesia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved