Berita Kriminal
Buruh Bangunan Curi Sepeda di Kejobong Purbalingga, Berdalih Tak Punya Uang akibat Sepi Pekerjaan
Pelaku pencurian sepeda kayuh, FG (21), warga Desa Penerusan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, diamankan anggota Polsek Kejobong.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pelaku pencurian sepeda kayuh, FG (21), warga Desa Penerusan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, diamankan anggota Polsek Kejobong.
FG ditangkap saat pemilik memergokinya sedang membawa sepeda hasil curian, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sepeda tersebut milik Rasno (40), warga Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
Pencurian terjadi pada Senin (8/3/2021), sekira pukul 18.30 WIB.
"Pelaku berjumlah dua orang, sengaja menumpang mobil bak terbuka dan turun di perbatasan Kecamatan Bukateja dan Kecamatan Kejobong. Keduanya kemudian berjalan kaki mencari sasaran," ujar Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam rilis yang diterima Tribunbanyumas.com, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Tertangkap Petugas, Wanita Pencuri di Pasar Bobotsari Purbalingga Nekat Anjlok dari Lantai 2
Baca juga: Setelah Jalan Baru Dibuka TMMD, di Desa Tegalpingen Purbalingga Diharapkan Ada Track Paralayang
Baca juga: Ingin Layani Lebih Maksimal, Polres Purbalingga Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK
Baca juga: Bibit Kopi Arabica Varietas Sigararutang Ditanam di Purbalingga, Cepat Berbunga dan Tahan Karat Daun
Saat melintas di Desa Bandingan, keduanya melihat ada sepeda tanpa dikunci, di depan rumah korban.
Kemudian, sepeda tersebut diambil dan dibawa kabur dengan cara dinaiki dua pelaku.
Saat Rasno menyadari sepeda miliknya hilang, dia kemudian berkeliling mencari.
Kurang lebih 600 meter dari rumahnya, Rasno mendapati sepeda tersebut sedang diniki FG dan temannya.
"Korban berhasil mengamankan pelaku pencurian berikut sepeda yang dicuri. Namun, satu pelaku lainnya kabur dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepeda kayuh merk Pacifik warna putih hitam.
Turut dijadikan barang bukti kuitansi pembelian sepeda yang dimiliki korban dengan nominal harga sebesar Rp 2,7 juta.
Kepada polisi, FG mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki uang.
Baca juga: Kombatan Desak Kejari Purwokerto Bongkar Dalang Dugaan Korupsi JPS Banyumas
Baca juga: Hilang Separuh Terbawa Longsor, Jalan Kabupaten di Majasari Banjarnegara Harus Dilewati Bergantian
Baca juga: Sah secara Hukum, Serda Aprilia Menganang Berstatus Laki-laki dan Berganti Nama Jadi Aprilio
Baca juga: 65.312 Lansia di Kabupaten Pekalongan Bakal Terima Vaksinasi Covid-19, Baru Terlaksana 1.600 Orang
FG yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan mengaku sedang sepi pekerjaan sehingga merencanakan pencurian beserta temannya.
Polisi bakal menjerat FG menggunakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4e KUHP, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Sedangkan satu tersangka lain yang masuk dalam DPO masih dalam pengejaran petugas," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/gelar-kasus-pencurian-sepeda-di-mapolres-purbalingga-jumat-1932021.jpg)