Berita Kriminal Hari Ini
Maraknya Kasus Libatkan Perempuan di Pemalang, Kapolres: Jangan Macam-macam, Kami Tindak Tegas
Karena terbakar api cemburu, pelaku melakukan kekerasan dan berusaha menghabisi nyawa istrinya menggunakan senjata tajam, saat sang istri tidur siang.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Dalam dua pekan terakhir ini, Polres Pemalang menangani dua kasus terkait perempuan.
Yang pertama, pada Kamis (4/3/2021), yang mengharuskan Unit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang turun tangan.
Dimana terjadi eksploitasi perempuan di bawah umur untuk pemuas nafsu lelaki hidung belang.
Baca juga: Kirana Layak Jadi Pioner Pendidikan di Pemalang, Semangat Bersekolah Meski Fisik Terbatas
Baca juga: Kisah Perjuangan Ariyanti Besarkan Kirana, Penderita Cerebral Palsy, Ditinggal Ayah Saat Usia 3 Hari
Baca juga: Duh, Kondisi Jalan Letjend DI Panjaitan Pemalang Makin Memprihatinkan, Warga Sudah Bosan Melapor
Baca juga: Saking Akrabnya, Sakunah Hafal Nama Monyet di Kawasan Candi Batur Pemalang
Pelakunya merupakan seorang wanita muda asal Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.
Lalu pada Selasa (16/3/2021), Unit PPA Polres Pemalang bergerak untuk kedua kalinya.
Pasalnya terjadi tindak penganiayaan yang dilakukan suami terhadap istri di Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang.
Atas dua kasus itu, Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho pun memberikan penegasan.
AKBP Ronny menuturkan, Polres Pemalang akan menindak siapapun yang melanggar hukum.
Tak terkecuali dalam tindak kekerasan terhadap perempuan dan eksploitasi anak.
"Kasus yang pertama sudah ditangani oleh Unit PPA."
"Itu karena pelaku mempekerjakan anak berusia 15 tahun untuk pria hidung belang."
"Pelaku, kami dikenakan pasal berlapis," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (18/3/2021).
Dijelaskan AKBP Ronny, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Itu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ia juga dikenakan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."
"Ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” ucapnya.
Terkait tidak kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kecamatan Bodeh, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.
Yakni tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku akan diancam dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun."
"Hal itu karena dengan sengaja melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan yang merupakan istrinya sendiri," tegasnya.
Adapun kejadian kekerasan terhadap perempuan itu, dipicu kecemburuan suami terhadap istrinya.
Karena terbakar api cemburu, pelaku melakukan kekerasan dan berusaha menghabisi nyawa istrinya menggunakan senjata tajam, saat sang istri tidur siang.
"Beruntung sejata tajam tak langsung mengenai perempuan itu, karena sempat tersangkut di jaring nyamuk yang ada di tempat tidur," kata Kapolres.
Ditambahkan AKBP Ronny, namun pelaku kembali mencoba melukai istrinya untuk kedua kalinya.
"Hal itu membuat sang istri mengalami luka di bagian kepala, tapi ia sempat diselamatkan warga dan dibawa ke Puskesmas."
"Pelaku juga sudah kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya. (Budi Susanto)
Baca juga: Sekeluarga di Argopeni Kebumen Jadi Korban Pembacokan Tetangga, Seorang Tewas
Baca juga: Gaji Kades Berikut Perangkatnya Sudah Diatur di Perbup Kebumen, Berikut Besarannya Secara Rinci
Baca juga: Wanita Hamil 7 Bulan Ditemukan Tewas di Pinggir Sawah di Adipala Cilacap, Pembunuh Saudara Sepupu
Baca juga: Revisi Perda RTRW Tak Kunjung Selesai, Pengamat Ekonomi Unsoed Purwokerto: Pemkab Cilacap Merugi