Berita Kriminal Hari Ini

Buruh Lepas Ini Coba Hibur Diri Bermain Judi Qiu-qiu, Pusing Karena Tak Ada Kerjaan

S ditangkap pihak kepolisian bersama empat orang rekannya saat bermain qiu-qiu di lahan parkir sekolah pada Sabtu (20/2/2021) malam. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Kasus perjudian di wilayah hukum Polres Karanganyar, Selasa (16/3/2021). 

Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 303 KUHP, hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta. (Agus Iswadi)

Baca juga: Revisi Perda RTRW Tak Kunjung Selesai, Pengamat Ekonomi Unsoed Purwokerto: Pemkab Cilacap Merugi

Baca juga: Calon Pengantin Wajib Tanam Dua Pohon, Regulasi Pemkab Kebumen, Ini Alasan Bupati Arif Sugiyanto

Baca juga: Penyebabnya Karena Burung, Pelaku Emosi Hingga Patahkan Rahang Korban, Dua DPO Polres Karanganyar

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Gratis SMK Negeri Jateng Sudah Dibuka, Berikut Tahapannya

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved