Berita Kriminal Hari Ini
Buruh Lepas Ini Coba Hibur Diri Bermain Judi Qiu-qiu, Pusing Karena Tak Ada Kerjaan
S ditangkap pihak kepolisian bersama empat orang rekannya saat bermain qiu-qiu di lahan parkir sekolah pada Sabtu (20/2/2021) malam.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Kasus perjudian di wilayah hukum Polres Karanganyar, Selasa (16/3/2021).
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 303 KUHP, hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta. (Agus Iswadi)
Baca juga: Revisi Perda RTRW Tak Kunjung Selesai, Pengamat Ekonomi Unsoed Purwokerto: Pemkab Cilacap Merugi
Baca juga: Calon Pengantin Wajib Tanam Dua Pohon, Regulasi Pemkab Kebumen, Ini Alasan Bupati Arif Sugiyanto
Baca juga: Penyebabnya Karena Burung, Pelaku Emosi Hingga Patahkan Rahang Korban, Dua DPO Polres Karanganyar
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Gratis SMK Negeri Jateng Sudah Dibuka, Berikut Tahapannya