Berita Jawa Tengah
Hoaks Tiga Rumah Terisolir Karena Ditutup Pagar Permanen di Widodaren Pemalang, Faktanya Seperti Ini
Kapolsek Petarukan, AKP Heru Irawan menegaskan, pemberitaan terkait terisolirnya tiga rumah yang didiami empat keluarga tersebut adalah hoaks.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Adanya polemik di Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, yang mengakibatkan akses tiga rumah warga terisolir, dibantah warga setempat.
Bahkan Kapolsek Petarukan, AKP Heru Irawan menegaskan, pemberitaan terkait terisolirnya tiga rumah yang didiami empat keluarga tersebut adalah hoaks.
Baca juga: Akses Jalan Ditembok, Warga di Tiga Rumah di Pemalang Terisolir
Baca juga: Sampah TPA Pegongsoran Pemalang Bakal Disulap Jadi Energi Listrik
Baca juga: Gerakan Vaksinasi di Pemalang, Targetkan 12 Ribu Orang Bisa Disuntik Vaksin
Baca juga: Pasar Randudongkal Pemalang Bakal Diresmikan Sebelum Ramadan
"Karena masih ada askes jalan lainnya, tepatnya di samping tiga rumah tersebut."
"Jalan itu masih bisa dilintasi sepeda motor, dan tanah tersebut milik warga bernama Amsori," paparnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (13/3/2021).
Beredarnya kabar, pemicu polemik tersebut lantaran Pilkades juga tidak dibenarkan oleh AKP Heru.
"Tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkades."
"Karena kami sudah mempertemukan pihak yang bersangkutan di balai desa beberapa waktu lalu," jelasnya.
Diketahui beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan dengan pemberitaan terkait terisolirnya tiga rumah di Desa Widodaren.
Dimana beredar kabar, pemilik tanah yaitu Sukendro membangun tembok permanen dan menutup akses rumah milik Suharto, Kismanto, Agus, dan Amsori, setelah kalah dalam Pilkades.
Menyoal hal itu, AKP Heru mengatakan, dalam mediasi yang digelar, keluarga Sukendro merasa keberatan dengan pemberitaan yang dibuat oleh media cetak maupun online.
"Keluarga Sukendro merasa dirugikan, karena kondisinya tidak seperti itu."
"Keluarga Sukendro juga memberi tuntutan kepada pihak yang telah memberikan keterangan kepada media dalam mediasi," jelasnya.
Diterangkan AKP Heru, awalnya keluarga Sukendro ingin memberikan sebagian tanahnya untuk tambahan jalan kepada keempat keluarga yang menempati tiga rumah tersebut.
"Namun karena ia merasa dirugikan lewat pemberitaan, ia menuntut tanah selebar 1 meter dengan panjang 25 meter untuk tambahan jalan dibayar senilai Rp 150 juta," imbuhnya.
Ditambahkannya, Suharto, Kismanto, Agus, dan Amsori, merupakan satu keluarga besar.
