Berita Jawa Tengah
DPRD Kabupaten Pati Godok Raperda Penyandang Disabilitas, Wisnu: Masih Tahap Public Hearing
Nantinya sapras umum dan tempat pelayanan publik harus menyediakan jalur serta layanan khusus bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat dengar pendapat umum (public hearing) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyandang Disabilitas, Jumat (12/3/2021).
Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati.
Baca juga: Bertahap Mulai April 2021, Ruang Isolasi Pasien Covid-19 RSUD Karanganyar Bakal Dikurangi
Baca juga: Ujian Siswa SD Rencananya Digelar Tatap Muka di Karanganyar, Karena Sebagian Wilayah Susah Sinyal
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Banioro Kebumen Ditemukan Tewas Tergantung di Dekat Kandang
Baca juga: Bukit Sipako Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Agro di Kebumen, Ditanam Berbagai Tanaman Buah
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto menyebut, Raperda ini disusun guna mewujudkan kepasian hukum perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabiltas di Kabupaten Pati.
“Selama ini, sarana-prasarana publik maupun akses lapangan pekerjaan untuk penyandang disabilitas belum sesuai harapan."
"Maka, kami buat Raperda dan ini inisiatif Komisi D DPRD Kabupaten Pati,” ujar Wisnu kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (12/3/2021).
Dia menjelaskan, setelah Raperda disahkan menjadi Perda, nantinya sarana-prasarana umum dan tempat pelayanan publik harus menyediakan jalur serta layanan khusus bagi penyandang disabilitas.
“Antrean bank, masuk gedung, masuk tempat pelayanan publik, harus ada jalur khusus disabilitas."
"Mereka harus mendapat layanan khusus dan prioritas."
"Termasuk juga di rumah sakit,” papar Wisnu.
Dia menambahkan, di sektor pendidikan, pihaknya juga akan mengupayakan adanya kuota khusus bagi pelajar disabilitas.
Wisnu menyebut, pihaknya juga memberi perhatian khusus dalam hal akses lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Dalam Pasal 44 Raperda ini, diatur bahwa pemerintah daerah dan BUMD wajib memberi formasi pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Paling sedikit 2 persen dari total kebutuhan karyawan.
Adapun untuk perusahaan swasta, kuota penyandang disabilitas ialah 1 persen dari total karyawan.
“Raperda ini inisiatif kami, masih harus kami ajukan ke Bapemperda untuk dipansuskan,” tandas Wisnu. (Mazka Hauzan Naufal)
Baca juga: Revisi Perda RTRW Tak Kunjung Selesai, Pengamat Ekonomi Unsoed Purwokerto: Pemkab Cilacap Merugi
Baca juga: BKSDA Jateng Temukan Tanaman Mangrove Kategori Langka di Segara Anakan Cilacap, Ini Cirinya
Baca juga: Lagi, Lansia di Banyumas Meninggal setelah Divaksin Covid. Diduga Kelelahan Akibat Aktivitas Berat
Baca juga: Gelontor 3 Ton Benih Padi Varietas Inpari IR Nutri Zinc, Bupati Banyumas Giatkan Pencegahan Stunting