Berita Cilacap Hari Ini
Revisi Perda RTRW Tak Kunjung Rampung Sejak 2017, Pembangunan Gedung Kejari Cilacap Terganjal
Kejari khawatir, revisi Perda RTRW yang tak kunjung selesai sejak 2017 silam ini menghambat pembangunan di Kabupaten Cilacap.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cilacap dikhawatirkan tidak bisa selesai sesuai target pada tahun ini.
Pasalnya, lelang fisik tidak bisa dilakukan karena revisi Perda RTRW belum selesai.
Kajari Kabupaten Cilacap, Tri Ari Mulyanto menuturkan, jika sesuai target, lelang fisik seharusnya sudah dilakukan awal Maret 2021.
Baca juga: Pemkab Cilacap dan 2 Perusahaan Lanjutkan Kerja Sama Pengolahan Sampah Sistem RDF di TPA Jeruk Legi
Baca juga: Begini Cara Guru SMP Negeri Satu Atap 1 Cilacap Buang Kejenuhan Siswa Akibat Belajar Daring
Baca juga: Siswa TPQ Asal Banjarnegara Tenggelam di Pantai Congot Cilacap, Begini Kronologinya
Baca juga: Pemuda Asal Cilacap Ditangkap Polresta Banyumas. Mencuri Sejak 2019, Sasar Sekolah dan Balai Desa
"Perencanaan sudah selesai, kemudian lelang fisik."
"Tapi tidak bisa karena Perda RTRW belum selesai," paparnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (9/3/2021).
Pihaknya khawatir, revisi Perda RTRW yang tak kunjung selesai sejak 2017 silam ini menghambat pembangunan di Kabupaten Cilacap.
"Target kami sebelum akhir tahun gedung baru sudah jadi."
"Tapi kalau revisi (Perda RTRW) belum selesai, ya berarti molor."
"Gedung baru ini bukan hanya untuk Kejari, tapi juga perkantoran Pemkab, Polres, dan fasilitas umum lainnya," jelasnya.
Sebagai bentuk desakan agar revisi Perda RTRW cepat diselesaikan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD dan Bupati Cilacap pada Kamis (4/3/2021).
"Tapi sekarang belum ada balasan."
"Harapan kami dalam waktu dua minggu ke depan sudah ada penyelesaian sehingga lelang fisik bisa dimulai."
"Pembangunan bisa selesai tepat waktu agar Desember 2021 atau Januari 2022 sudah bisa digunakan," harapnya.
Karena itu, dia berharap, Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Kabupaten Cilacap bisa segera menyelesaikannya.
Jangan sampai justru menghambat pembangunan yang peruntukannya untuk kepentingan pemerintah sendiri.
Di sisi lain kalau pembahasan revisi Perda RTRW berlarut-larut, akan merugikan calon investor dan pihak luar akan mengecap Cilacap tidak pro investasi.
Sementara itu, Ketua Pansus Revisi Perda Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana RTRW 2011 - 2031, Didi Yudi Cahyadi menjelaskan, progres Raperda RTRW saat ini sudah sekira 95 persen.
Saat ini, pihaknya tinggal mengambil revisi Perda dari Kementerian ATR/BPN.
Dijelaskan, revisi Perda RTRW telah digarap sejak 2017 silam.
"RTRW kan sudah sejak 2017 karena pengajuannya terhenti di periode lalu."
"Otomatis, eksisting di lapangan sudah berubah."
"Jadi minta diaudit lagi agar lebih maksimal dalam revisi Perda RTRW ini," paparnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (9/3/2021).
Ada 9 poin yang direvisi dalam Perda RTRW Kabupaten Cilacap.
"Ini tinggal nunggu disposisi dari Kementerian dan berangkat ke Jakarta, mungkin minggu ini."
"Setelah itu semua peta dan draft raperda akan diajukan ke pimpinan dan diparipurnakan," tuturnya. (Permata Putra Sejati)
Baca juga: 103 Pejabat Fungsional Dilantik, Bupati Banjarnegara: Bekerjalah Profesional Sesuai Bidang Tugas
Baca juga: Kisah Gadis Pelukis Wajah Asal Penusupan Banjarnegara: Kalau Meratap Sakit Terus Bisa Makin Drop
Baca juga: Kisah Sukses Tukiyo, Tanam Jahe Merah di Polybag, Warga Wonosobo Ini Kewalahan Penuhi Permintaan
Baca juga: Modal Data Temuan BPK, Wartawan Internal Publik Peras Kepala DPUPR Wonosobo