Penanganan Corona
PPKM Mikro Diperpanjang Lagi 2 Pekan, Ini Batasan dan Kelonggaran Kegiatan yang Diberikan
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pemberantasan kegiatan masayarakat (PPKM) skala mikro.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pemberantasan kegiatan masayarakat (PPKM) skala mikro. PPPKM mikro jilid ketiga ini diberlakukan dua pekan ke depan, Selasa (9/3/2021) hingga Senin (22/3/2021).
"Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk dua pekan ke depan, yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/3/2021).
Selain diperpanjang, cakupan PPKM mikro jilid 3 juga diperluas.
PPKM mikro, kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, dan Bali),
Pemerintah memperluas PPKM skala mikro ke tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Airlangga mengatakan, cakupan PPKM mikro diperluas karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro setidaknya memenuhi satu dari empat parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.
Baca juga: Sudah Lega dan Aman, Anang Hermansyah Kembali Jadi Juri Indonesian Idol
Baca juga: PSIS Semarang Masuk Grup A Piala Menpora 2021, Gunakan Stadion Manahan Solo
Baca juga: SIM Gratis Bagi Penyandang Disabilitas, Anis Hidayat: Terima Kasih Satlantas Polres Tegal Kota
Keempat parameter tersebut, yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) untuk ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan Covid-19 di atas 70 persen.
Aturan pembatasan
Airlangga menerangkan, pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid 3 hampir sama dengan PPKM mikro periode sebelumnya.
Misalnya, perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan.
Lalu, di restoran, diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.
Kemudian, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan.
Bedanya, di PPKM mikro jilid 3, fasilitas umum diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan patuh pada peraturan daerah.
"Pada prinsipnya, ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata Airlangga.
Selama PPKM mikro, lanjut Airlangga, daerah akan memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.
Baca juga: 200 ASN Pemkot Tegal Bakal Pensiun Tahun Ini, BKPPD Bekali Mereka Kewirausahaan
Baca juga: PT KAI Hadirkan KA Kertanegara, Relasi Purwokerto-Malang, Berikut Jadwal Keberangkatannya
Baca juga: Janji Bupati Kendal, Tiap Pekan Digelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Bersama Pimpinan OPD
Tracing atau penelusuran dilakukan secara intensif di desa/kelurahan dengan bantuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun treatment, dapat berupa isolasi mandiri, isolasi terpusat, ataupun perawatan yang dikoordinasikan oleh pos penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
"PPKM mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan, yaitu bantuan beras 20 kilogram per rumah yang di isolasi mandiri selama 14 hari dan bantuan masker kain sesuai standar," terang Airlangga.
Pemerintah juga akan mengeluarkan pelarangan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD selama masa libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, yakni 10 sampai 14 Maret 2021.
Sementara itu, pegawai swasta diimbau tidak melakukan kegiatan atau perjalanan ke luar daerah.
Untuk menindaklanjuti keputusan ini, para kepala daerah akan menerbitkan aturan di wilayah masing-masing.
"Dan ini, beberapa daerah termasuk daerah yang baru, yaitu Kalimantan Timur sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 tahun 2021, Sumatera Utara (menerbitkan) Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021," kata Airlangga.
Tekan kasus aktif
Menurut Airlangga, kasus aktif Covid-19 di Indonesia berhasil ditekan selama PPKM skala mikro diterapkan.
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur dan angka kesembuhan pasien virus corona juga mengalami perbaikan.
"Secara keseluruhan, PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif dan tadi indikatornya baik itu bor, tingkat kesembuhan, dan kematian baik di tingkat nasional maupun tujuh provinsi pelaksana PPKM mikro," katanya.
Airlangga menerangkan, kasus aktif Covid-19 secara nasional per 21 Februari 2021 mencapai 157.088 kasus atau 12,29 persen.
Baca juga: Lega Rasanya, Dua Pemain PSIS Semarang Purna Jalani Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Terdampak Cuaca Ekstrem, Harga Gabah Anjlok di Kendal, Akibat Kualitas Menurun
Baca juga: Pemkot Tegal Usulkan 585 Formasi ASN Tahun Ini, Mayoritas Penuhi Kebutuhan Guru Melalui PPPK
Angka itu berhasil ditekan hingga 5,95 persen menjadi 147.740 kasus atau 10,71 persen per 7 Maret 2021.
Dari tujuh provinsi yang menerapkan PPKM mikro, kata Airlangga, enam di antaranya berhasil menurunkan kasus aktif Covid-19. Keenamnya yakni DKI Jakarta, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Jawa Barat menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan PPKM mikro tetapi tak mengalami penurunan kasus aktif.
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur atau BOR di ruang isolasi atau ICU rumah sakit rujukan Covid-19 di tujuh provinsi pelaksana PPKM mikro tidak ada yang melebihi 70 persen.
Sebanyak tiga provinsi memiliki BOR antara 50-69,9 persen, yakni Banten, DKI dan Jawa Barat. Sedangkan empat provinsi memiliki BOR di bawah 50 persen yaitu Bali, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Terkait angka kesembuhan, lanjut Airlangga, berhasil ditingkatkan di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Adapun angka kesembuhan pasien Covid-19 secara nasional mencapai 85,59 persen. Angka ini sedikit lebih tinggi daripada rata-rata kesembuhan dunia yang berada di angka 79,14 persen.
"Sedangkan tingkat kematian masih sedikit di atas global yaitu 2,70 persen, global adalah 2,22 persen," kata Airlangga.
Disiplin protokol kesehatan
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, keberhasilan PPKM mikro sebenarnya sudah banyak.
Namun, angka kematian akibat Covid-19 masih tetap tinggi hingga saat ini.
"Keberhasilan kita sudah sangat banyak. Tinggal satu yang masih kurang, yakni angka kematian masih tinggi," ujar Doni dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).
"Dan tercatat juga beberapa provinsi menyumbang kasus kematian yang tinggi terutama dari Jawa Timur," lanjutnya.
Baca juga: Harga Gabah Terus Menurun di Karanganyar, Pemerintah Sebut Akibat Faktor Hukum Ekonomi dan Cuaca
Baca juga: Bukhori Yusuf Harapkan Ada Program Vaksinasi Gratis Bagi Calon Jemaah Haji
Baca juga: Formasi Usulan PPPK Dibuka Lagi, Ketua PGRI Jateng: Pemda Jangan Pelit Usulkan Kebutuhan Guru
Oleh karena itu, Doni mengajak masyarakat menegakkan disiplin protokol kesehatan dan kebersamaan dalam menjalani PPKM mikro.
Apabila masyarakat terus konsisten menjaga disiplin, keberhasilan PPKM mikro dapat lebih dioptimalkan.
"Setelah pemberlakuan PPKM mikro ini, sudah sangat positif sekali. Kasus aktif harian kita menurun, angka sembuh juga sangat banyak sekali," tutur Doni.
"Bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit juga rata-rata sudah di bawah 50 persen. Ini adalah keberhasilan. Dan merupakan fakta yang tidak bisa dihindari," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperpanjang 14 Hari, Ini yang Harus Diketahui soal PPKM Mikro Jilid 3".