Penanganan Corona

PPKM Mikro Diperpanjang Lagi 2 Pekan, Ini Batasan dan Kelonggaran Kegiatan yang Diberikan

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pemberantasan kegiatan masayarakat (PPKM) skala mikro.

Editor: rika irawati
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi pencegahan corona 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pemberantasan kegiatan masayarakat (PPKM) skala mikro. PPPKM mikro jilid ketiga ini diberlakukan dua pekan ke depan, Selasa (9/3/2021) hingga Senin (22/3/2021).

"Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk dua pekan ke depan, yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/3/2021).

Selain diperpanjang, cakupan PPKM mikro jilid 3 juga diperluas.

PPKM mikro, kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, dan Bali),

Pemerintah memperluas PPKM skala mikro ke tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Airlangga mengatakan, cakupan PPKM mikro diperluas karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro setidaknya memenuhi satu dari empat parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.

Baca juga: Sudah Lega dan Aman, Anang Hermansyah Kembali Jadi Juri Indonesian Idol

Baca juga: PSIS Semarang Masuk Grup A Piala Menpora 2021, Gunakan Stadion Manahan Solo

Baca juga: SIM Gratis Bagi Penyandang Disabilitas, Anis Hidayat: Terima Kasih Satlantas Polres Tegal Kota

Keempat parameter tersebut, yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) untuk ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan Covid-19 di atas 70 persen.

Aturan pembatasan

Airlangga menerangkan, pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid 3 hampir sama dengan PPKM mikro periode sebelumnya.

Misalnya, perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan.

Lalu, di restoran, diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.

Kemudian, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan.

Bedanya, di PPKM mikro jilid 3, fasilitas umum diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan patuh pada peraturan daerah.

"Pada prinsipnya, ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata Airlangga.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved