Berita Kriminal Hari Ini
Pelaku Peroleh Rp 350 Ribu dari Pria 'Hidung Belang', Eksploitasi Anak Bawah Umur di Pemalang
Kamis (4/3/2021) malam, jajaran Polres Pemalang menangkap seorang wanita muda berusia 29 tahun, di sebuah wisma di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Polres Pemalang memberi keterangan kronologi penangkapan pelaku ekspotasi anak di bawah umur, yang dilakukan wanita muda asal Kecamatan Moga.
Diketahui Kamis (4/3/2021) malam, jajaran Polres Pemalang menangkap seorang wanita muda berusia 29 tahun, di sebuah wisma di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga.
Wanita tersebut terbukti 'menjual' anak berusia 15 tahun untuk melayani nafsu pria hidung belang.
Baca juga: Asyik Rekam dan Buntuti Truk di Jalan Subah Batang, Remaja asal Pemalang Akhirnya Tabrak Truk Lain
Baca juga: Kabar Gembira Buat Warga Pemalang, Layanan Perpanjangan SIM Bakal Dibuka Hingga Malam Hari
Baca juga: Nurul Hadang Rombongan Bupati Pemalang di Pasar Comal, Menangis Histeris dan Minta Rp 10 Ribu
Baca juga: Penyemprotan Disinfektan Digelar Lagi di Pemalang, 14 Mobil Polisi Dikerahkan Jangkau Pelosok Desa
Modus pelaku untuk mempekerjakan anak 15 tahun itu, dengan cara membujuknya dan dijanjikan sejumlah uang.
Menurut Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, pelaku ditangkap saat mempertemukan korban dengan lelaki hidung belang.
"Pelaku menawarkan anak di bawah umur."
"Lalu siap menyediakan tempat di sebuah wisma yang ada di Moga kepada pria hidung belang," kata Kapolres Pemalang kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (5/3/2021).
Dilanjutkannya, wanita muda itu juga mengambil keuntungan sebesar Rp 350 ribu dari jasa anak di bawah umur itu.
"Dia menjual jasa ke pelanggan Rp 500 ribu, dan anak yang dipekerjakan diberi Rp 150 ribu," jelas AKBP Ronny.
AKBP Ronny menuturkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mengetahui adanya anak-anak yang dipekerjakan sebagai penjajak seks komersial.
“Laporan itu kemudian ditindaklanjuti."
"Setelah melakukan pengecekan di lokasi, tim Polsek Moga dan Polres Pemalang mendapati pelaku menerima uang jasa dari pemesan,” terangnya.
Dikatakan AKBP Ronny, anak yang dipekerjakan berusia 15 tahun, ia tidak sekolah, dan masih ikut orangtua.
"Pelaku membujuk anak tersebut dan dijanjikan sejumlah uang."
"Mungkin tidak sekali pelaku mempekerjakan anak-anak."
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam," imbuhnya.
Ditambahkannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ia juga dikenakan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."
"Ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Budi Susanto)
Baca juga: Pemkab Cilacap dan 2 Perusahaan Lanjutkan Kerja Sama Pengolahan Sampah Sistem RDF di TPA Jeruk Legi
Baca juga: Begini Cara Guru SMP Negeri Satu Atap 1 Cilacap Buang Kejenuhan Siswa Akibat Belajar Daring
Baca juga: Mudahnya Perpanjangan SKCK di Kebumen, Cukup Kirim Foto Lewat WhatsApp, Bayarnya Cuma Rp 30 Ribu
Baca juga: Hore, Nelayan Kebumen Dapat Bantuan Mesin Pendingin Ikan. Harga Jual Ikan Diharapkan Stabil