Berita Tegal

Mulai 1 Maret, Dishub Kabupaten Tegal Gratiskan Uji KIR bagi Angkutan Umum. Ini Persyaratannya

Relaksasi retribusi kembali diberikan Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Perhubungan.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Kepala Dishub Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/3/2021). 

"Saya benar-benar akan memantau program ini supaya tepat sasaran. Jangan sampai, kami sudah menggratiskan, tapi nanti malah ada oknum yang memanfaatkan, misal meminta surat pengantar malah bayar dan lain sebagainya," tegas Uwes.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha angkutan umum agar bisa memanfaatkan program gratis biaya uji berkala:

- Membawa surat pengantar dari DPC Organda Kabupaten Tegal.

- Menyertakan Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan.

- Fotocopy KTP Pemohon dan Nomor HP/WA yang aktif.

- Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek/Kartu Pengawasan yang masih berlaku dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) khusus kendaraan baru. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved