Berita Nasional
Presiden Legalkan Produksi Minuman Keras dan Boleh Dijual di Kaki Lima, Ini Aturannya
Lewat Peraturan Presiden, pemerintah mengizinkan masyarakat memproduksi minuman keras (miras) namun dengan syarat tertentu.
Dengan begitu, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Baca juga: Delapan Lansia di Panti Jompo di Kota Semarang Sempat Tertular Covid, Dinkes Selesai Lakukan Tracing
Baca juga: Jembatan Kalipetung Ambrol, Bupati Batang Wihaji Wacanakan Bangun Jembatan Darurat Gantung
Baca juga: Dipergoki Pemilik, Pencuri Motor di Minimarket di Kedungmundu Semarang Tembakkan Air Softgun
Baca juga: Jamin Stok Pupuk Bersubsidi di Jateng Aman, PT Pupuk Indonesia Gelontor 144 Ribu Ton Per 24 Februari
Selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.
Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.
Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Apa Syaratnya?".