Berita Nasional
Presiden Legalkan Produksi Minuman Keras dan Boleh Dijual di Kaki Lima, Ini Aturannya
Lewat Peraturan Presiden, pemerintah mengizinkan masyarakat memproduksi minuman keras (miras) namun dengan syarat tertentu.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Lewat Peraturan Presiden, pemerintah mengizinkan masyarakat memproduksi minuman keras (miras) namun dengan syarat tertentu.
Peraturan Presiden yang dimaksud bernomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Baca juga: Ribuan Botol Miras Berbagai Merek Dimusnahkan, Hasil Operasi Satpol PP Banjarnegara Sepanjang 2020
Baca juga: Pengusaha Miras di Banjarnegara Divonis 6 Bulan Penjara, Bupati: Semoga Lahirkan Efek Jera
Baca juga: Perpres Pengadaan Vaksin Covid-19 Sudah Diteken Presiden Joko Widodo, Dipasarkan Mulai Januari 2021
Baca juga: Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Mulai Diterapkan, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru
Untuk penanaman modal baru, pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.
Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.
Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.
Hanya saja, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri;
b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau
c. persyaratan Penanaman Modal dengan penzinan khusus.
Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratannya, tercantum dalam Lampiran III.